“Pertama, kewenangannya harus benar. Yang kedua, prosedurnya harus benar. Yang ketiga, substansinya harus benar. Antara tindakan dengan tujuannya harus sesuai,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh dalam unggahan di Instagram @bkngoidofficial dikutip Selasa, 18 Februari 2025.
Zudan menekankan pemberian sanksi kepada ASN tidak boleh sembarangan tanpa melalui prosedur. Sebagai contoh, setiap bentuk sanksi, termasuk pemberhentian dari jabatan, harus melalui proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi sesuai aturan.
Dalam sistem meritokrasi, ASN tidak bisa diberhentikan tanpa adanya pemeriksaan atau kesalahan jelas. Zudan menegaskan pihaknya akan terus memastikan sistem ini berjalan sesuai aturan.
“Jadi tidak bisa ASN dalam sistem meritokrasi diberhentikan di tengah jalan tanpa pemeriksaan, tanpa ada kesalahan. BKN akan menjaga itu,” tegas dia.
Pernyataan ini menjadi pengingat bagi instansi pemerintahan agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait ASN. Mengingat, risiko hukum yang dapat timbul bila tindakan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. (Antariska)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News