ilustrasi/Medcom
ilustrasi/Medcom

Ini Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Sesuai SK Menpan Nomor 16 Tahun 2025

Muhammad Syahrul Ramadhan • 22 Januari 2025 16:19
Jakarta: Pemerintah memperkenalkan kebijakan PPPK Paruh Waktu melalui Kemenpan Nomor 16 Tahun 2024 untuk meningkatkan pelayanan publik dan memperjelas status pegawai non-ASN. PPPK Paruh Waktu ini mempunyai jam kerja yang berbeda dengan PPPK Penuh Waktu.

PPPK Paruh Waktu Adalah

PPPK Paruh Waktu adalah jenis pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat berdasarkan perjanjian kinerja dan menerima upah sesuai anggaran yang tersedia. Berdasarkan keputusan Menpan-RB, PPPK Paruh Waktu ditujukan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN. 
 
Pegawai non-ASN atau honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu harus memenuhi tiga syarat, yaitu:
  • Pegawai non ASN yang terdaftar dalam database pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  • Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 hingga tahap akhir pengumuman hasil namun tidak lulus. 
  • Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Target Profesi

PPPK Paruh Waktu ini ditujukan untuk beberapa jenis pekerjaan seperti:
  1. Guru dan tenaga kependidikan.
  2. Tenaga kesehatan.
  3. Tenaga teknis lainnya, termasuk operator dan pengelola layanan operasional.

Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

  • Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) seperti gubernur, bupati, atau walikota mengusulkan rincian kebutuhan P3K paruh waktu ke Menpan RB.
  • Menpan RB kemudian menetapkan kebutuhan tersebut.
  • Proses pengangkatan dan pemberian NIP (Nomor Induk Pegawai) dilakukan berdasarkan seleksi ASN tahun anggaran 2024 yang sedang berlangsung.
 
Baca juga: Sah! Guru ASN Boleh Ngajar di Sekolah Swasta, Regulasinya Sudah Terbit
 

Jam Kerja PPK Paruh Waktu

Mengutip akun Instagram asninstitute.id berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu hanya diharuskan bekerja selama 4 jam setiap hari, berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang memiliki durasi kerja 8 jam per hari. 

Gaji PPPK Paruh Waktu 2024

Meskipun pembahasan resmi terkait gaji PPPK Paruh Waktu untuk tahun 2024 masih berlangsung antara DPR dan Pemerintah, gajinya diperkirakan lebih rendah dibandingkan tenaga honorer Penuh Waktu. Hal ini disesuaikan dengan durasi kerja, tanggung jawab, bidang, serta wewenang yang diemban.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(RUL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan