PPPK Paruh Waktu Adalah
PPPK Paruh Waktu adalah jenis pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat berdasarkan perjanjian kinerja dan menerima upah sesuai anggaran yang tersedia. Berdasarkan keputusan Menpan-RB, PPPK Paruh Waktu ditujukan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN.Pegawai non-ASN atau honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu harus memenuhi tiga syarat, yaitu:
- Pegawai non ASN yang terdaftar dalam database pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 hingga tahap akhir pengumuman hasil namun tidak lulus.
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Target Profesi
PPPK Paruh Waktu ini ditujukan untuk beberapa jenis pekerjaan seperti:- Guru dan tenaga kependidikan.
- Tenaga kesehatan.
- Tenaga teknis lainnya, termasuk operator dan pengelola layanan operasional.
Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) seperti gubernur, bupati, atau walikota mengusulkan rincian kebutuhan P3K paruh waktu ke Menpan RB.
- Menpan RB kemudian menetapkan kebutuhan tersebut.
- Proses pengangkatan dan pemberian NIP (Nomor Induk Pegawai) dilakukan berdasarkan seleksi ASN tahun anggaran 2024 yang sedang berlangsung.
| Baca juga: Sah! Guru ASN Boleh Ngajar di Sekolah Swasta, Regulasinya Sudah Terbit |