"Filosofi dari Permendikbudristek 44/2024 ini baik. Ini untuk mengangkat derajat profesi dosen," kata Edy kepada Medcom.id, Jumat, 4 Oktober 2024.
Aturan tersebut juga mendukung dosen mendapatkan upah layak. Dia berharap gaji dosen di atas Upah Minimum Regional (UMR).
"Sehingga mereka memperoleh penghasilan layak bukan sekadar setara atau sedikit di atas UMR," ujar dia.
Edy menilai Permendikbudristek ini sangat berdampak bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Karena sebelumnya masalah derajat dan upah dosen belum memiliki aturan kuat.
"Karena bagi dosen-dosen negeri, tidak masalah, mereka didukung dari APBN dan atau pendapatan lain dari mahasiswa yang relatif mudah diperoleh dengan status kenegeriannya untuk memperoleh mahasiswa," ujar dia.
Baca juga: 4 Pokok Kebijakan Permendikbudristek 44/2024: Sertifikasi hingga Hak Ketenagakerjaan Dosen |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News