Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek, Abdul Haris. DOK YouTube Kemdikbud RI
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek, Abdul Haris. DOK YouTube Kemdikbud RI

4 Pokok Kebijakan Permendikbudristek 44/2024: Sertifikasi hingga Hak Ketenagakerjaan Dosen

Ilham Pratama Putra • 04 Oktober 2024 09:50
Jakarta: Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek, Abdul Haris, menuturkan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier dan Penghasilan Dosen memiliki empat pokok kebijakan. Mulai dari sertifikasi hingga mengatur hak ketenagakerjaan dosen.
 
"Permendikbudristek ini lebih detail dibagi dalam empat pokok kebijakan," jelas Haris dalam sosialisasi Permendikbudristek 44/2024 melalui YouTube Kemdikbud RI, Rabu, 3 Oktober 2024.
 
Keempat pokok kebijakan yang diatur itu mengubah situasi yang sebelumnya terjadi. Pertama, terkait kejelasan profesi dosen.

Sebelumnya, profesi dosen belum memiliki batasan hak dan kewajiban yang jelas. Permendikbudristek 44/2024 memperjelas pengaturan profesi dosen.
 
"Kemudian yang kedua, yang tadi dirasa bahwa peraturan yang rumit, belum fleksibel terkait pengangkatan pemindahan, dan sertifikasi dosen. Kita akan melakukan penyederhanaan peraturan yang tentu mengatur pengantatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen sendiri," jelas dia.
 
Ketiga, sebelumnya kenaikan jejak jabatan akademik membutuhkan proses panjang. Lewat Permendikbudristek 44/2024, terdapat ruang otonomi lebih luas bagi perguruan tinggi khususnya terkait dengan pengembangan karya dosen sendiri.
 
Haris menyebut keempat Permendikbudristek juga mengatur soal penghasilan dosen. Selama ini, penghasilan dosen belum sebanding dengan kontribusi dan banyaknya beban kerja dosen.
 
"Di sini kami akan lebih melindungi hak ketenagakerjaan dosen," ujar Haris.
 
Baca juga: Permendikbudristek 44/2024 Perketat Aturan Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan