3. Tidak Ada Uji Publik Yang Memadai dan Transparansi dalam penerapan Kurikulum Prototipe
Mansur mengatakan, selayaknya sebuah kebijakan strategis yang berdampak luas, seharusnya memiliki naskah akademik yang komprehensif. Lalu, berdasar pada kajian yang terpublikasi dengan baik dan di ikuti adanya uji publik."Kenyataan bahwa kurikulum prototipe telah menjadi pertanyaan besar bagi publik. Ada dugaan bahwa kurikulum ini dipahami dan dibuat oleh komunitas tertentu untuk diterapkan pada komunitas yang diciptakan dengan istilah 'Penggerak' dengan perlakuan kelebihan khusus," bebernya.
4. Terjadi Perubahan Standar Nasional Pendidikan (SNP)
Kurikulum prototipe yang dibuat untuk mencapai profil pelajar Pancasila ini dibangun diatas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 tahun 2021. Kerangka Dasar kurikulum, Struktur Kurikulum dan capaian Pembelajaran telah dirumuskan.Ia menjelaskan, dalam rumusan tersebut, pembelajaran reguler untuk mencapai profil pelajar Pancasila maupun projek untuk penguatan profil Pelajar Pancasila sudah ditetapkan. Ironisnya, kata dia, Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) ini, setelah uji publik diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan SNP.
Baca: Fleksibilitas Kurikulum Prototype 2022 Dinilai Bakal Merepotkan Sekolah
Perubahan cukup mendasar ada di Pasal 36-37 tentang kerangka dasar dan struktur kurikulum yang memuat profil pelajar Pancasila. Penambahan ayat 1a yang berbunyi: (1a) Khusus untuk muatan pembelajaran Pancasila, penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila.
"Ini diperkuat lagi pada Pasal 40 ayat (2) ada penambahan mata pelajaran wajib Pendidikan Pancasila. Koordinasi ini harus dilakukan sekarang, jika tidak maka pada tahun 2024 berpotensi untuk di ubah atau dibatalkan," bebernya.