Ilustrasi MPLS (Foto: Ant/Septianda Perdana
Ilustrasi MPLS (Foto: Ant/Septianda Perdana

Sambut Siswa Baru, Simak Ketentuan dan Larangan Selama MPLS

Renatha Swasty • 12 Juli 2022 12:11
Jakarta: Tahun ajaran baru sudah di depan mata. Peserta didik baru bersiap mengikuti pembelajaran di Sekolah Menengah Pertama sebagai siswa SMP.
 
Pihak sekolah berkewajiban menyambut dan membantu peserta didik baru beradaptasi di lingkungan sekolah melalui Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sesuai dengan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016. MPLS digelar selama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran di hari sekolah dan di jam pelajaran.
 
Kegiatan MPLS memiliki beberapa bertujuan, yaitu mengenali potensi diri siswa baru, membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru. Lalu, mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya, serta menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

Dinas pendidikan dan seluruh warga sekolah memegang peranan penting selama penyelenggaraan MPLS. Dinas Pendidikan Provinsi/ kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib mengawasi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dan wajib menghentikan kegiatan MPLS terjadi pelanggaran.
 
Sedangkan, pihak sekolah di bawah kepemimpinan kepala sekolah bertanggung jawab merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan MPLS. Guru, OSIS, MPK, Komite Sekolah, dan siswa dapat dilibatkan untuk menyukseskan penyelenggaraan MPLS.
 
Pihak sekolah wajib mematuhi berbagai ketentuan dan larangan yang berlaku agar MPLS berjalan baik dan terhindar dari risiko yang tidak diinginkan. Apa saja larangan dan ketentuan dalam pelaksanaan MPLS? Simak penjelasannya dikutip dari ditsmp.kemendikbud.go.id:

Ketentuan umum

  1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru
  2. Dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai
  3. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi MPLS

Ketentuan wajib

  1. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif
  2. Wajib menggunakan seragam

Larangan

  1. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara
  2. Dilarang memberikan tugas baru maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa
  3. Dilarang bersifat perpeloncoan
  4. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
Itulah ketentuan dan larangan kegiatan MPLS. Sobat Medcom bisa melaporkan ke pihak berwenang bila menemukan MPLS yang tidak sesuai aturan.
 
Baca juga: Mengenal MPLS dan Tujuan Pelaksanaannya, Kegiatan Hari Pertama Sekolah

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan