Hal tersebut tertuang dalam surat Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (BSKAP Kemendikbudristek) Nomor 1451/H4/SK.02.02/2022 yang diterbitkan pada 6 September 2022. Perpanjangan jadwal karena tingkat partisipasi pengisian sulingjar yang telah dilaksanakan sebelumnya belum optimal.
Ada sejumlah hal yang mesti diperhatikan Dinas Pendidikan di Provinsi/Kabupaten/Kota. Simak, poin-poin penjelasan di bawah ini dikutip dari laman Ditsmp Kemendikbud:
- Melakukan pengecekan satuan pendidikan yang mengikuti Survei Lingkungan Belajar melalui laman https://dashboardslb.kemdikbud.go.id
- Memastikan Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik telah mengisi Survei Lingkungan Belajar
- Menyampaikan kepada satuan pendidikan yang belum mengisi atau belum lengkap agar segera melakukan pengisian Survei Lingkungan Belajar bagi kepala satuan pendidikan dan pendidik pada laman https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id
- Menginformasikan kepada operator satuan pendidikan untuk melakukan konfirmasi data bagi Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik yang tidak mengerjakan di laman https://dashboardslb.kemdikbud.go.id
| Baca juga: Guru dan Kepala Sekolah, Begini Cara Mengisi Survei Lingkungan Belajar di Asesmen Nasional |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id