UPN Veteran Jakarta. DOK Istimewa
UPN Veteran Jakarta. DOK Istimewa

Rektor UPNVJ Jatuhkan Sanksi Administratif Terkait Pelanggaran Integritas Akademik

Renatha Swasty • 09 Agustus 2024 09:32
Jakarta: Rektor Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jakarta Anter Venus menjatuhkan sanksi administratif terhadap empat dosen terkait pelanggaran integritas akademik. Keempatnya terlibat pelanggaran nilai-nilai integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah.
 
Penetapan sanksi administratif diambil berdasarkan rekomendasi Senat UPNVJ dengan berpedoman pada Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah.
 
"Jadi kami prinsipnya mengimplementasikan apa yang direkomendasikan senat dan memadukannya dengan hasil kajian tim rektorat atas regulasi yang ada" kata Venus dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Jumat, 9 Agustus 2024.

Senat Universitas mengklasifikasikan sanksi administratif dalam tiga kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat. Keempat dosen menerima sanksi administratif, mulai dari penundaan kenaikan jabatan akademik hingga pemberhentian jabatan dosen selama satu tahun.
 
Berdasarkan Pasal 20 Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021, kepada sivitas akademika yang dikenai sanksi dapat mengajukan keberatan secara tertulis disertai dengan alasan dalam jangka waktu 21 hari sejak sanksi ditetapkan. Venus menegaskan keputusan ini diambil sebagai bentuk pembinaan.
 
"Kami mengambil keputusan sanksi atas dasar pembinaan, bukan pembinasaan. Kami juga berupaya untuk bertindak adil, produktif, positif, dan akuntabel," ucap dia.
 
Venus menyebut pihaknya juga berupaya memahami sepenuhnya situasi yang melatarbelakangi perbuatan melanggar nilai-nilai integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah  tersebut. Dia menilai penjatuhan sanksi ini musibah.
 
Ia menegaskan peristiwa ini bukan sesuatu yang perlu dipromosikan atau digaungkan. Sebaliknya, Venus mengajak seluruh sivitas akademika menunjukkan empati, menghargai dosen yang terkena musibah, dan mengambil pelajaran dari kejadian ini.
 
"Kita berempati, bagaimana kalau kesalahan itu kita yang melakukan. Bukan tidak mungkin hal tersebut menimpa kita semua, karena kita tidak menyadari hal yang rasanya dulu dianggap biasa, kini dengan Permen 39 bisa menjadi tindakan yang salah. Tindakan yang masuk kategori pelanggaran  integritas akademik," papar Venus.
 
UPNVJ berkomitmen meningkatkan literasi atau  pemahaman dan kesadaran tentang integritas akademik. Untuk itu, UPNVJ akan menyelenggarakan sosialisasi integritas akademik yang melibatkan Senat, Komite integritas Akademik, dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) yang dalam hal ini berkaitan erat dengan integritas akademik.
 
Sosialisasi intensif tersebut diharapkan dapat meningkatkan literasi dosen dan mahasiswa terkait dengan integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah menjadi meningkat. Sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di masa datang.
 
Baca juga: Rektor UPNVJ Luruskan Kesalahpahaman Tentang Tupoksi Komisi Etik Penelitian

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan