Komisi Etik Penelitian (KEP) UPNVJ memberikan sanksi kepada dosen F melalui Keputusan KEP UPNVJ Nomor: 01/Kep/UN61/KEP/2024. Venus mengatakan berdasarkan Keputusan Rektor 139/UN61/HK.03.01/2024 KEP UPNVJ yang diubah menjadi Peraturan Rektor UPNVJ Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pembentukan Komisi Etik Penelitian UPNVJ, KEP tidak memiliki wewenang memberikan sanksi jika terjadi suatu pelanggaran kode etik.
“Ketika terjadi dugaan pelanggaran nomor klirens etik atas nama Dr F, seharusnya KEP hanya melaporkan ke Rektor untuk diproses. Rupanya karena kekurangpahanaman akan tupoksi dan wewenangnya, mereka memproses, menyuruh take down termasuk membuat surat keputusan sanksi,” ujar Venus dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Kamis, 8 Agustus 2024.
Venus menegaskan KEP merupakan subunit kerja di UPNVJ yang tugasnya hanya melakukan review dan memberikan klirens etik. Apabila memang ada orang yang melanggar klirens etik, KEP hanya berwenang untuk melaporkannya ke rektor untuk kemudian diperiksa oleh Senat. Keputusan final mengenai ada tidaknya sanksi hanya dapat diputuskan rektor, bukan KEP.
“Jadi, keputusan yang dibuat KEP tidak perlu dibahas karena memang tidak dianggap ada. Keputusan tersebut dibuat tanpa prosedur dan regulasi serta kewenangan yang melandasinya,” ujar dia.
Venus menilai keputusan KEP justru melanggar dua peraturan menteri dan dua peraturan Rektor, yakni Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 87 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah; dan Peraturan Rektor Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta 7 Tahun 2019 tentang Kode Etik Dosen Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, dan Peraturan Rektor Nomor 16 tahun 2024 tentang Integritas akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah.
Sesuai ketentuan Pasal 92 ayat (1) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 87 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Bentuk peraturan dan Keputusan yang berlaku di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta sebagai berikut:
- Peraturan perundang-undangan
- Peraturan Rektor
- Peraturan Senat
- Keputusan Rektor
Venus menyebut pihaknya akan membenahi subunit KEP UPNVJ. Hal ini agar ke depan mereka bekerja sesuai tupoksi.
“Tugas saya sekarang membenahi subunit kerja ini. Lucu buat saya kalau ada subunit kerja yang harusnya hanya bagian dari lembaga penelitian dan mengurusi aspek persetujuan etik, kemudian membuat struktur sendiri yang tidak ikut OTK UPNVJ berdasarkan Permen Nomor 10/2024,” tutur dia.
Sementara itu, terkait dugaan pelanggaran nilai-nilai akademik yang dilakukan empat dosen UPNVJ, Senat telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur dan regulasi. Hasil dari pemeriksaan Senat telah diserahkan kepada Rektor yang akan segera membuat pengumuman mengenai keputusan yang diambil.
Baca juga: UPN Jakarta Larang Mahasiswa Baru Ikut Demo, Ini Penjelasan Rektor |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News