Pada poin nomor 8, ada perjanjian agar mahasiswa tidak terlibat dalam kegiatan unjuk rasa atau demonstrasi. Rektor UPN Veteran Jakarta, Anter Venus, meluruskan maksud aturan yang tengah menghebohkan itu.
"Kelihatannya informasi yang tidak jelas. Kampus sangat menghargai kebebebasan berpendapat. Ruang ekspresi untuk pertukaran pendapat dibuka seluas-luasnya bagi semua mahasiswa termasuk melalui demonstrasi. Hanya perlu dibedakan antar demonstrasi dan perilaku berdemonstrasi," kata Venus dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 Juli 2024.
Venus mengatakan sebagai bentuk komunikasi di ruang publik, perilaku berdemonstrasi tetap berpijak pada etika komunikasi. Dia menekankan mahasiswa tidak boleh terlibat demonstrasi anarkis.
"Sehingga demo yang dilakukan adalah demo yang dilakukan dengan tertib dengan tujuan mencari infromasi yang benar melalui dialog," tutur Venus.
Selain itu, demo yang dilakukan tetap memberikan respect pada pihak terkait. Demo yang disampaikan juga menjaga kesantunan, ditujukan untuk mencari penyelesaian masalah dengan pikiran terbuka, dan berfokus pada fakta.
Venus mengatakan demo dengan rasa hormat dan kesantunan sangat bermartabat dan produktif. Ia menegaskan kembali pihaknya tidak melarang demonstrasi.
"Jadi demonstrasi tidak dilarang. Yang ingin dilakukan adalah demonstrasi dilakukan secara produktif, beradab, bermartabat sesuai dengan kapasitas sebagai masyarakat akademik yang menjujung kecerdasan, daya nalar, dan budi pekerti," tutur dia.
Berikut isi surat pernyataan yang mesti ditandatangani mahasiswa baru UPNVJ Tahun Akademik 2024/2025:
Selama menjadi mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta dengan ini menyatakan bahwa saya:
- Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
- Berkomitmen melaksanakan kode etik, segala peraturan dan tata tertib yang berlaku dilingkungan UPNVJ
- Tidak terlibat dalam kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah, atau yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Tidak terlibat dalam kegiatan yang mengarah pada paham intoleransi, radikalisme, terorisme, dan paham lainnya yang merusak persatuan dan kesatuan bangsa
- Tidak menggunakan/mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang baik di lingkungan kamnpus ataupun di luar kampus
- Menjaga harkat, martabat, dan nama baik pribadi, keluarga, kolega, lembaga dan pimpinan UPNVJ dalam segala tindakan dan perilaku, baik dalam hal perkataan, perbuatan, dan tulisan di media sosial atau saluran lainnya
- Tidak melakukan perbuatan vandalistis, anarkistis, menciptakan ketidak tertiban, dan/atau perusakan fasilitas yang ada di UPNVJ, serta akan berperan aktif untuk mendukung upaya UPNVJ menjadi kampus yang aman, nyaman, tertib, sopan, bersih, dan informatif
- Tidak terlibat dalam kegiatan unjuk rasa/demonstrasi yang berorientasi memprovokasi mahasiswa melakukan penghakiman, perusakan, merendahkan, menghina dan pencemaran nama baik lembaga, pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, dan sesama mahasiswa
- Tidak melakukan perbuatan perundungan, perkelahian, pengancaman, intimidasi, dan/atau kekerasan seksual baik di dalam maupun di luar kampus UPNVJ sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021
- Menjunjung tinggi nilai-nilai Bela Negara dan Budaya Akademik yang berlaku di lingkungan UPNVJ
- Tidak membuat, memproduksi, dan meyebarkan konten informasi yang melanggar norma agama dan norma moral dan norma hukum
- Siap menerima dan menjalankan sanksi baik akademik maupun nonakademik apabila terbukti melanggar segala bentuk peraturan yang berlaku di UPNVJ ataupun yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Apabila saya melanggar surat pernyataan ini maka bersedia dikenakan sanksi saya sesuai kode etik mahasiswa dan peraturan yang berlaku di UPNVJ.
Baca juga: UPNVJ Siapkan 4.400 Kursi Mahasiswa Baru, 26 Prodi Siap Dipilih |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News