Namun, Anda harus bergerak cepat, karena jendela pendaftaran sangat singkat, yakni hanya dari tanggal 1 hingga 4 September 2026. Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menjelaskan bahwa pengurus lembaga dapat langsung mengakses pedoman dan mengajukan proposal melalui tautan resmi Bantuan Pendidikan Pesantren dan Bantuan Pendidikan Keagamaan Islam yang disediakan Kemenag.
Tahun ini, Kemenag membagi kucuran dana tersebut ke dalam tiga program afirmasi utama yang bisa dimanfaatkan, yaitu:
- Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam (Rp100.000.000)
- Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam (Rp50.000.000)
- Bantuan Prasarana Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam (Rp100.000.000)
“Informasi bantuan disampaikan secara resmi melalui website dan media sosial Kementerian Agama serta melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,” tegas Basnang di Jakarta, dikutip dari laman Kemenag, Rabu, 2 September 2026.
Instruksi Gerak Cepat untuk Daerah dan Peringatan Anti-Pungli
Mengingat tenggat waktu yang sangat mepet, Basnang menyebut pihaknya telah menyurati seluruh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Kankemenag tingkat Kabupaten/Kota untuk memuluskan birokrasi pendaftaran.“Kami minta agar pejabat Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota segera memproses rekomendasi kepada lembaga yang telah mengajukan bantuan dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis Bantuan, sehingga lembaga pendaftar bisa mencetak bukti daftar aplikasi,” pesan Basnang.
Di tengah besarnya nominal bantuan ini, potensi kejahatan tentu mengintai. Oleh karena itu, Basnang memberikan garansi mutlak bahwa program Kemenag ini bersih dari praktik pungutan liar (pungli) sepeser pun.
“Proses pengajuan proposal bantuan, seleksi bantuan, penetapan penerima bantuan, dan pencairan bantuan tidak dipungut biaya (gratis) serta tidak ada pungutan dalam bentuk apapun kepada penerima bantuan,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia meminta publik ekstra waspada terhadap oknum "calo" atau pihak tak bertanggung jawab yang sering kali memancing di air keruh dengan dalih bisa meloloskan proposal bantuan.
“Kami minta Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota agar meneruskan dan menginformasikan pemberitahuan ini kepada pesantren dan pendidikan keagamaan Islam di wilayahnya masing- masing,” tandasnya.