Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Foto: Kemenbud
Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Foto: Kemenbud

Penetapan Cagar Budaya Nasional Melonjak Dua Kali Lipat dalam Setahun, Kini Jadi 743

Ilham Pratama Putra • 20 Mei 2026 10:54
Ringkasnya gini..
  • Kementerian Kebudayaan menetapkan 430 Cagar Budaya Peringkat Nasional pada 2026, melampaui total penetapan selama 80 tahun yang hanya 313 objek.
  • Sejumlah situs dan benda bersejarah yang ditetapkan antara lain Masjid Agung Banten, Muara Takus, fosil Homo erectus, hingga ratusan artefak.
  • Pemerintah menargetkan total 1.750 objek cagar budaya nasional ditetapkan hingga akhir 2026.
Jakarta: Kementerian Kebudayaan menetapkan 430 Cagar Budaya Peringkat Nasional sepanjang Maret-April 2026. Jumlah tersebut melampaui total penetapan Cagar Budaya Nasional selama 80 tahun terakhir yang hanya mencapai 313 objek.
 
“Yang tadinya hanya 313, tahun ini dengan akselerasi kita tetapkan tambahannya 430, sehingga totalnya menjadi 743 Cagar Budaya Peringkat Nasional,” kata Menbud Fadli Zon dalam Taklimat Media Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional di Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.
 
Menurut dia, percepatan penetapan cagar budaya menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga warisan budaya bangsa yang tersebar di berbagai daerah. Penambahan signifikan tersebut juga dinilai memperkuat daftar aset budaya nasional sekaligus mempercepat perlindungan terhadap situs dan benda bersejarah.

Kementerian Kebudayaan menargetkan sebanyak 1.750 objek ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional sepanjang 2026. Objek tersebut berasal dari usulan pemerintah daerah, koleksi Museum Nasional Indonesia, hingga benda budaya hasil repatriasi atau pengembalian dari luar negeri.
 
Dari total 876 usulan yang masuk hingga Mei 2026, sebanyak 430 objek telah direkomendasikan Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional. Rinciannya terdiri atas 32 objek usulan pemerintah daerah, 682 objek hasil repatriasi, dan 162 koleksi Museum Nasional Indonesia.
 
Dalam sidang pleno tahap I pada 31 Maret-2 April 2026, TACBN merekomendasikan sejumlah objek penting. Seperti rekomendasi terhadap fosil Homo erectus hasil pengembalian dari Museum Naturalis Biodiversity Leiden, Masjid Agung Banten, Rante Pallawa, serta Prasasti Canggal.
 
 
Baca juga: 
 

 
Sementara pada sidang pleno tahap II yang berlangsung 27-30 April 2026, TACBN kembali merekomendasikan sejumlah warisan budaya lain. Rekomendasi yang dimasukkan dalam sidah di antaranya Situs Percandian Muara Takus, Masjid Kuno Palopo, dan Gedung Bank Indonesia.
 
Selain itu, terdapat pula 335 objek hasil rampasan Perang Lombok 1894 dari Rijksmuseum Amsterdam. Cagar budaya ini direkomendasikan menjadi Cagar Budaya Peringkat Nasional.
 
Fadli menekankan benda-benda hasil repatriasi memiliki nilai sejarah tinggi sehingga perlu segera mendapatkan perlindungan nasional. Ia juga menilai pengembangan cagar budaya sebagai living heritage dapat mendorong wisata budaya, wisata religi, hingga ekonomi kreatif masyarakat.
 
Ia mencontohkan kawasan Candi Borobudur dan Candi Prambanan yang kini berkembang tidak hanya sebagai destinasi wisata budaya. Tetapi juga ruang pertunjukan seni, sport tourism, dan aktivitas ekonomi kreatif.
 
Saat ini, capaian penetapan baru mencapai 24,6 persen dari target tahunan. Fadli menegaskan pemerintah masih akan menggelar enam sidang pleno lanjutan.
 
"Enam sidang ini untuk mengejar target penetapan 1.750 objek cagar budaya nasional hingga akhir 2026," ujar dia. 
 
Baca juga: Tinjau Layar Digi, Fadli Zon Ingin Bioskop Indonesia Diperbanyak

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA