“Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR RI, Puan Maharani, dikutip dari laman dpr.go.id, Rabu, 7 Oktober 2026.
Seluruh fraksi dan anggota dewan yang hadir menjawab setuju, lalu palu diketuk tanda RUU tersebut sah menjadi undang-undang. Aturan ini dibuat untuk memperbaiki pengelolaan data nasional yang selama ini belum terhubung satu sama lain. Dengan UU SDI, data dari kementerian, lembaga, daerah, hingga desa akan dikelola dengan standar yang sama.
UU yang merupakan inisiatif DPR ini terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Salah satu isi pentingnya adalah pengaturan Data Dasar Nasional (DDN), yaitu data yang dikuasai negara dan dipakai sebagai acuan utama menyusun pembangunan, anggaran, dan penyaluran bantuan sosial.
Agar aturan tersebut berjalan, UU SDI membentuk lembaga Penyelenggara SDI yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Keamanan data juga diperkuat, antara lain lewat kewajiban melaporkan insiden paling lambat 1x24 jam dan penetapan sanksi bagi pihak yang melanggar.
Dibahas Selama Tujuh Hari Bersama Pemerintah
Sebelum dibawa ke Rapat Paripurna, Panitia Kerja (Panja) RUU SDI Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas aturan ini bersama pemerintah pada 23, 24, 28, 29, 30 September, serta 1 dan 5 Oktober 2026. Pemerintah mengajukan 1.338 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk batang tubuh dan 829 DIM untuk penjelasan.Ketua Panja RUU SDI sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, menyampaikan DPR dan pemerintah sepakat pengelolaan data nasional perlu dibenahi. Menurutnya, data harus terpadu, akurat, mutakhir, aman, dan berdaulat, dan pembahasan tetap membuka ruang bagi masukan masyarakat.
“Satu data adalah semangat Bhinneka Tunggal Ika dalam bahasa tata kelola, produsen data beragam dari kementerian hingga pemerintah desa, namun standarnya satu, metadata satu, kode referensi satu, data induknya satu,” jelas Sturman.
Hasil pembahasan itu disepakati dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama pemerintah, pada Senin, 5 Oktober 2026. Usai rapat, Ketua Baleg DPR Bob Hasan menandatangani naskah RUU SDI.
Apa Saja yang Diatur dalam UU SDI?
Dalam laporannya, Sturman menyebut ada delapan materi penting dan strategis yang disepakati dalam UU SDI, berikut rinciannya.1. Data Dasar Nasional (DDN)
DDN dikuasai negara dan menjadi acuan perencanaan pembangunan, kebijakan keuangan, penganggaran, serta penyaluran bantuan sosial. UU ini juga membagi data menjadi enam kelompok dan tiga jenis, yaitu terbuka, terbatas, dan tertutup.2. Penyelenggara SDI
Lembaga ini menggantikan konsep Badan Satu Data Indonesia dan bertugas mengoordinasikan pihak yang membina, menghasilkan, serta mengelola data. Penyelenggara SDI wajib melaporkan hasil pengawasannya kepada Presiden dan DPR RI, dan harus dibentuk paling lama satu tahun.3. Standar dan katalog data
Semua instansi wajib memakai standar data, metadata, kode referensi, dan data induk yang sama, serta mengikuti sistem katalog data nasional. Standar yang sama tidak berarti seluruh data dikuasai satu lembaga.4. Infrastruktur dan manajemen risiko
Pengelolaan data digital, termasuk dengan blockchain dan kecerdasan artifisial (AI), harus menjaga kedaulatan data. Setiap prosesnya harus dapat dilacak dan tetap diawasi manusia.5. Data saling terhubung dengan peran yang jelas
Data dari berbagai instansi dapat dipakai bersama sesuai kebutuhan tanpa harus dikumpulkan di satu tempat, sementara kepemilikan dan tanggung jawabnya tetap pada instansi pengelola. Kewenangan pun dibagi antara pemerintah pusat, daerah, dan desa atau kelurahan, termasuk lewat musyawarah Data Desa/Kelurahan.6. Keamanan, akses, dan sanksi
Standar keamanan ditetapkan oleh lembaga di bidang keamanan siber dan persandian, mencakup sertifikat digital, audit keamanan, dan audit kedaulatan data. Insiden wajib dilaporkan paling lambat 1x24 jam, akses Data Terbatas dapat dikenai biaya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan pengiriman Data Tertutup ke luar wilayah hukum Indonesia harus disetujui DPR RI. Pelanggar dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, dengan Bab Larangan dihapus dan isinya dipindahkan ke Bab Ketentuan Pidana.7. Masyarakat ikut mengawasi
Masyarakat dapat memberi masukan, melaporkan dugaan penyalahgunaan data, ikut mengawasi, dan menyumbangkan data secara sukarela.8. Sengketa lewat mediasi
Sengketa pengelolaan data diutamakan diselesaikan di luar pengadilan melalui mediasi paling lama 14 hari kerja, yang dapat diperpanjang 14 hari kerja.Lembaga Penyelenggara Dibentuk Paling Lama Setahun
Panja menetapkan Penyelenggara SDI harus dibentuk paling lama satu tahun. Penyesuaian sistem dan infrastruktur SDI mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.Dengan berlakunya UU ini, data pemerintah dari pusat hingga desa diharapkan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri. Sturman berharap aturan ini menjadi solusi bagi tata kelola data nasional yang selama ini belum terintegrasi. (Talitha Islamey)