Rekrutmen Pendamping PPH untuk mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal pada 2022. Pendamping PPH akan bertugas membantu sertifikasi halal.
Melansir laman Kementerian Agama Republik Indonesia, berikut persyaratan, keuntungan, serta kuota rekrutmen pendamping PPH dari 13 provinsi:
Persyaratan pendamping PPH
- Warga negara Indonesia
- Beragama Islam
- Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk
- Berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat
- Memiliki rekening bank yang masih berlaku
Keuntungan yang didapat
- Insentif Pendamping
Kuota rekrutmen Pendamping PPH di 13 provinsi
- Bali: 242 orang
- Banten: 100 orang
- DI Yogyakarta: 114 orang
- DKI Jakarta: 318 orang
- Jawa Barat: 3.600 orang
- Jawa Tengah: 800 orang
- Jawa Timur: 239 orang
- Kalimantan Timur: 11 orang
- Kepulauan Bangka Belitung: 33 orang
- Riau: 17 orang
- Sulawesi Tengah: 400 orang
- Sumatra Selatan: 205 orang
- Sumatra Utara: 100 orang
Baca juga: Kemenag Targetkan 10 Juta Produk Bersertifikat Halal Tahun Ini |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News