Ilustrasi undang-undang. Medcom.id
Ilustrasi undang-undang. Medcom.id

Guru Besar UPI Sebut Mestinya 20 UU terkait Pendidikan Masuk Draf RUU Sisdiknas

Ilham Pratama Putra • 30 Agustus 2022 11:39
Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah merancang Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Sebanyak tiga undang-undang diintegrasikan dalam RUU Sisdiknas, yakni UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi dan UU Guru dan Dosen.
 
Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, menilai integrasi tiga undang-undang itu masih belum cukup. Dia mengatakan masih banyak undang-undang yang perlu diintegrasikan.
 
"Kalau bicara yang terkait pendidikan bukan hanya tiga seharusnya tapi belasan bahkan 20," kata Cecep dalam diskusi daring Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), dikutip Selasa, 30 Agustus 2022.

Cecep menilai perumusan RUU Sisdiknas untuk tiga undang-undang itu juga masih kurang. Dia menyebut belum tampak harmonisasi dalam tiga undang-undang yang digabungkan tersebut.
 
"Jadi, UU ini perlu diharmonisasi lagi sebagai UU Sisdiknas," tegas dia.
 
Cecep juga mengkritisi perubahan-perubahan dalam draf RUU Sisdiknas. Dia menilai banyak aturan yang sebaiknya tidak diubah.
 
"Ketentuan yang baik dalam tiga UU ini harus dipertahankan. Tapi yang kurang baru kita berupaya memperbaik dani memperkuat," tutur dia.
 
Dia meminta agar tiga undang-undang tersebut lebih diurai lagi. Supaya, saat digabungkan tak ada aturan tumpang tindih.
 
"Jadi, semua pasal bisa mengakomodir prinsip-prinsip pendidikan dengan baik," tutur dia.
 
Baca juga: Surati Jokowi, Aliansi Peduli Pendidikan Desak RUU Sisdiknas Ditunda Masuk Prolegnas Prioritas 2023

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan