Atas kejadian itu, Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud, Nizam meminta masyarakat lebih hati-hati dalam memilih perguruan tinggi. Dia tidak ingin masyarakat malah dirugikan.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk hati-hati dalam memilih perguruan tinggi dan program studi," kata Nizam kepada Medcom.id, Rabu, 28 April 2021
Nizam meminta masyarakat untuk memeriksa secara cermat ketika memilih perguruan tinggi. Seperti melakukan pengecekan di laman Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi yakni banpt.or.id.
"Pastikanlah akreditasi dan status perguruan tinggi atau prodi tersebut baik melalui laman Dikti maupun BAN PT," ujar dia.
Baca juga: Satu PTS di Tangerang Kedapatan Miliki 5 Prodi Ilegal
Nizam mengungkapkan, jika pihaknya menemukan satu PTS yang bermasalah di kabupaten Tangerang. PTS tersebut diketahui memiliki lima program studi yang ilegal.
"Sejauh yang saya ketahui ada lima program studi dari satu perguruan tinggi di kabupaten Tangerang," ujarnya.
Sebelumnya, Kemendikbud menemukan lima Surat Keputusan (SK) Mendikbud palsu terkait izin operasional PTS. Lebih lanjut, Kemendikbud akan melakukan penertiban sejumlah PTS ilegal tersebut.
Perguruan Tinggi Swasta ini diketahui tidak memiliki izin operasional dari pemerintah, baik berupa izin pendirian perguruan tinggi maupun izin pembukaan program studi. Saat ini ditemukan lima Surat Keputusan (SK) Mendikbud palsu terkait izin operasional PTS, yang sedang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News