"Sejauh yang saya ketahui ada lima program studi dari satu perguruan tinggi di kabupaten Tangerang," kata Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam kepada Medcom.id, Rabu, 28 April 2021.
PTS itu kata Nizam tidak memiliki izin operasional program studi dari pemerintah. Saat ini penyidikan lebih lanjut diserahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia.
Sebelumnya, Kemendikbud menemukan lima Surat Keputusan (SK) Mendikbud palsu terkait izin operasional PTS. Lebih lanjut, Kemendikbud akan melakukan penertiban sejumlah PTS ilegal tersebut.
Perguruan Tinggi Swasta ini diketahui tidak memiliki izin operasional dari pemerintah, baik berupa izin pendirian perguruan tinggi maupun izin pembukaan program studi. Saat ini ditemukan lima Surat Keputusan (SK) Mendikbud palsu terkait izin operasional PTS, yang sedang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: PTS Ilegal Bakal Ditertibkan, Kemendikbud Temukan 5 SK Mendikbud Palsu
Sekretaris Direktorat Pendidikan Tinggi (Sesditjen Dikti), Kemendikbud, Paristiyanti Nurwardani mengatakan hal ini melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. "Pada Pasal 60 ayat (2) undang-undang ini dinyatakan bahwa PTS adalah lembaga pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin dari Mendikbud," ujar Paris.
Pihaknya yang berkoordinasi denga Polda Metro Jaya berharap agar segera dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus lima SK Mendikbud palsu terkait izin operasional PTS tersebut. Selain itu, Ditjen Dikti akan selalu bertindak tegas terhadap segala penyimpangan yang mengakibatkan berkurangnya kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
"Kami kawal betul terkait hal tersebut," tegas Paris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News