Kemendikbud saat berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait penertiban PTS Ilegal. Foto: Dok. Kemendikbud
Kemendikbud saat berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait penertiban PTS Ilegal. Foto: Dok. Kemendikbud

PTS Ilegal Bakal Ditertibkan, Kemendikbud Temukan 5 SK Mendikbud Palsu

Citra Larasati • 27 April 2021 14:35
Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menemukan lima Surat Keputusan (SK) Mendikbud palsu terkait izin operasional PTS.  Lebih lanjut, Kemendikbud akan melakukan penertiban sejumlah PTS ilegal tersebut. 
 
Sekretaris Direktorat Pendidikan Tinggi (Sesditjen Dikti), Kemendikbud, Paristiyanti Nurwardani mengadakan pertemuan dengan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Metro Jaya, Brigjen. Pol. Drs. Hendro Pandowo, M.Si, Senin, 26 April 2021. Pertemuan tersebut membahas koordinasi seputar penertiban PTS ilegal.
 
Perguruan Tinggi Swasta ini diketahui tidak memiliki izin operasional dari pemerintah, baik berupa izin pendirian perguruan tinggi maupun izin pembukaan program studi.  Saat ini ditemukan lima Surat Keputusan (SK) Mendikbud palsu terkait izin operasional PTS, yang sedang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut. 

Menurut Paris, perguruan tinggi yang tidak berizin tentu saja melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. "Pada Pasal 60 ayat (2) undang-undang ini dinyatakan bahwa PTS adalah lembaga pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin dari Mendikbud," ujar Paris. 
 
Dari hasil koordinasi tersebut, kata Paris, Ditjen Dikti berharap agar segera dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus lima SK Mendikbud palsu terkait izin operasional PTS tersebut. 
 
Selain itu, Ditjen Dikti akan selalu bertindak tegas terhadap segala penyimpangan yang mengakibatkan berkurangnya kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. "Kami kawal betul terkait hal tersebut," tegasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan