Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan pihaknya tidak membuka opsi penambahan data guru honorer baru ke dalam sistem Dapodik. Selanjutnya, pihaknya hanya akan fokus menyelesaikan data guru yang sudah terdata di dalam sistem Dapodik per 31 Desember 2024.
“Itulah yang jadi basis data kami, yakni Dapodik per 31 Desember 2024. Dan setelah itu kan memang tidak bisa masuk Dapodik lagi. Kami membatasi data per 31 Desember 2024 itu bukan hanya karena ingin, karena itu amanah undang-undang,” tegas Nunuk dalam konferensi pers di Gedung Kemendikdasmen, Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
| Baca juga: Gak Boleh Ada Guru Honorer Lagi di Sekolah Negeri pada 2027? Begini Penjelasannya |
Dia mengatakan Kemendikdasmen tengah melakukan penataan formasi kebutuhan guru untuk melakukan redistribusi mengisi kekurangan guru di berbagai wilayah. Termasuk memetakan guru non-ASN yang sudah terdata dalam sistem Dapodik per 31 Desember 2024.
Oleh karena itu, apabila ada guru non-ASN yang belum masuk ke dalam sistem Dapodik sebelum 31 Desember 2024, pihaknya tidak dapat mengikutsertakannya dalam redistribusi guru. Karena penyelesaian penataan guru non-ASN saat ini hanya berdasarkan data di Dapodik yang sudah dicut-off pada 31 Desember 2024.
“Karena sebenarnya jumlah guru yang kalau tidak terdata di Dapodik ya kami juga tidak tahu, misalnya sekolah merekrut sendiri dan lain sebagainya. Intinya yang kami selesaikan itu sesuai dengan arahan Menpan RB karena Desember 2024 itu batas seleksi PPPK dan PPPK paruh waktu sehingga Dapodik juga tidak boleh lagi ditambahkan,” kata Nunuk.
| Baca juga: Kekurangan 500 Ribu Guru, Tapi Larangan non-ASN Mengajar di Sekolah Negeri Jalan Terus |
Saat ini, pihaknya mencatat sebanyak 237.196 guru non-ASN yang masih aktif mengajar hingga 31 Desember 2026. Keberadaan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, kata Nunuk, bukan bertujuan memberikan kebijakan penghentian guru non-ASN namun memberikan kepastian agar pembelajaran tetap berjalan, sekaligus menjadi landasan hukum terkait penggajian guru.
"Rujukannya bagi dinas pendidikan tetap memperpanjang penugasan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News