Skema pertama, penerima KIP-K Merdeka yang terpilih menerima bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup. Penerima skema pertama ini akan menerima bantuan sesuai jangka waktu pemberian KIP-K Merdeka.
Skema kedua, penerima KIP-K Merdeka yang hanya menerima bantuan biaya pendidikan. Bantuan biaya ini diberikan sesuai jangka waktu pemberian KIP-K Merdeka.
Perlu diketahui bahwa penerima skema satu dan dua KIP-K Merdeka ditetapkan dengan mengacu pada kuota penerimaan pada masing-masing.
Berikut Jangka Waktu Pemberikan KIP-K Merdeka 2023:
Program reguler:
- Sarjana maksimal 8 semester
- D4 maksimal 8 semester
- D3 maksimal 6 semester
- D2 maksimal 4 semester
Program profesi:
- Dokter maksimal 4 semester
- Dokter gigi maksimal 4 semester
- Dokter hewan maksimal 4 semester
- Ners maksimal 2 semester
- Apoteker maksimal 2 semester
- Bidan maksimal 2 semester
- Guru maksimal 2 semester
Pada 2023, pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbudristek kembali menyalurkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi ribuan mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka. Kemendikbudristek juga terus menjamin kelancaran penyaluran KIP Kuliah dan Bidikmisi yang masih berjalan sampai masa studi selesai.
Manfaat KIP Kuliah Merdeka 2023 yang utama adalah jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke Perguruan tinggi berdasarkan Akreditasi Program Studi (Prodi). Selain itu, bantuan biaya hidup juga akan diberikan bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka yang terpilih.
Bantuan biaya hidup tersebut sepenuhnya merupakan hak mahasiswa sehingga ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima. Mahasiswa dapat memanfaatkan bantuan tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk biaya tambahan apapun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Baca juga: Mau Jadi Penerima KIP-K Merdeka 2023? Segini Syarat Batas Gaji Orang Tua |
Baca juga: Pendaftaran KIP-K Merdeka 2023 Dibuka, Cek Jadwal dan Tahapannya di Sini |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News