Ilustrasi PPDB. MI/Andri Wijayanto
Ilustrasi PPDB. MI/Andri Wijayanto

Hal-Hal yang Mesti Diketahui Soal PPDB SD: Syarat Usia, Jalur, hingga Tahapan Pendaftaran

Renatha Swasty • 07 Juni 2023 11:17
Jakarta: Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD) dimulai. Pelaksanaan PPDB didorong objektif, transparan, dan akuntabel.
 
PPDB juga dilaksanakan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu. Hal ini berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.
 
Nah, terkait PPDB jenjang SD ada sejumlah hal yang mesti Sobat Medcom ketahui mulai dari syarat usia, jalur yang dibuka, hingga tahapan PPDB. Yuk simak informasi berikut dikutip dari laman Instagram @ppdbjakarta.online:

Persyaratan usia PPDB jenjang SD

  1. Calon peserta didik baru kelas 1 SD diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir
  2. Pengecualian untuk usia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan
  3. Persyaratan usia dikecualikan untuk peserta didik baru penyandang disabilitas dan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah 3T

Jalur pendaftaran PPDB jenjang SD

  1. Jalur Pendaftaran Zonasi: paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah
  2. Jalur Pendaftaran Afirmasi: paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah
  3. Jalur Prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD
  4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali: paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah
Berikut penjelasan masing-masing jalur pendaftaran PPDB jenjang SD

1. PPDB jalur zonasi

  1. Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah
  2. Berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dengan surat keterangan domisili
  3. Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi
  4. Peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB di luar wilayah zonasi domisili melalui jatur afirmasi/jalur prestasi sepanjang memenuhi persyaratan
  5. Diprioritaskan bagi peserta didik yang memiliki kartu keluarga/surat keterangan domisili dalam satu wilayah kab/kota yang sama dengan sekolah asal
  6. Penetapan wilayah zonasi oleh Pemda yang melibatkan Kepala Sekolah harus memperhatikan: sebaran sekolah; sebaran domisili calon peserta didik; dan kapasitas daya tampung sekolah
  7. Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang diumumkan paling lama satu bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB
  8. Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antar Pemerintah Daerah

2. PPDB jalur afirmasi

  1. Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas
  2. Peserta didik jalur dapat berdomisili di dalam dan
  3. luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan
  4. Penentuan peserta didik memprioritaskan jarak tempat tinggal yang terdekat dengan sekolah
  5. Peserta didik baru wajib menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
  6. Surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen

3. PPDB Jalur perpindahan tugas orang tua/wali

  1. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan
  2. Penentuan peserta didik diprioritaskan pada jarak
  3. tempat tinggal peserta didik yang terdekat dengan sekolah
  4. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk caion peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali
  5. mengajar

Tahapan pelaksanaan PPDB jenjang SD

  1. Pengumuman pendaftaran dilakukan secara terbuka paling lambat minggu pertama bulan Mei
  2. Pendaftaran dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring, jika tidak tersedia jaringan dilaksanakan melalui mekanisme luring
  3. Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran, urutan prioritas usia dan jarak tempt tinggal. Seleksi peserta didik baru kelas 1 SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung
  4. Pengumuman penetapan peserta didik baru berdasarkan hasil rapat dewan guru dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah
  5. Daftar ulang dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan.
Nah, itulah informasi soal PPDB jenjang SD. Apakah Sobat Medcom ada yang sedang ingin memasukkan anaknya ke SD? Semoga informasi ini membantu yaa.
 
Baca juga: PPDB Madrasah Ibtidaiyah Jakarta Dibuka, Simak 4 Jalur Pendaftarannya


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan