Keempat jalur itu, yakni jalur zonasi RT DKI Jakarta, jalur anak guru dan pindah tugas orang tua, jalur reguler, dan jalur tahap akhir. Berikut penjelasan masing-masing jalur dikutip dari laman https://ppdb-madrasahdki.com:
1. Jalur zonasi RT DKI Jakarta
Jalur ini dikhususkan untuk calon peserta didik baru (CPDB) yang tinggal satu domisili RT dengan sekolah.Jadwal PPDB MI zonasi RT DKI Jakarta:
- Pengajuan akun online: 15-31 Mei 2023
- Pendaftaran atau Pemilihan MI dan seleksi: 12-13 Juni 2023
- Pengumuman: 14 Juni 2023
- Lapor diri: 14 Juni 2023
2. Jalur anak guru dan pindah tugas orang tua
Jalur ini diberikan kepada anak guru maupun peserta CPDB yang memilih madrasah karena disesuaikan dengan tujuan atau tugas orang tuanya.Jadwal PPDB MI Anak Guru dan Pindah Orang Tua DKI Jakarta:
- Pengajuan akun online: 15-31 Mei 2023
- Pendaftaran atau Pemilihan MI dan seleksi: 16-17 Juni 2023
- Pengumuman: 18 Juni 2023
- Lapor diri: 18 Juni 2023
3. Jalur reguler
Jalur ini diperuntukan bagi pendaftar yang telah sesuai syarat dan batas umur. Peserta pada jalur reguler diberikan kesempatan memilih dua madrasah tujuan.Jadwal PPDB MI reguler:
- Pengajuan akun online: 15-31 Mei 2023
- Pendaftaran atau Pemilihan MI dan seleksi: 21-22 Juni 2023
- Pengumuman: 23 Juni 2023
- Lapor diri: 23 Juni 2023
4. Jalur tahap akhir
Jalur ini dibuka apabila masih tersedia kuota PPDB setelah melewati tiga jalur sebelumnya. Pada jalur ini menggunakan mekanisme yang sama dengan jalur reguler, yakni diberlakukan batas usia kepada pendaftar.Jadwal PPDB MI tahap akhir:
- Pengajuan akun online: 15-31 Mei 2023
- Pendaftaran atau Pemilihan MI dan seleksi: 3 Juli 2023
- Pengumuman: 4 Juli 2023
- Lapor diri: 4 Juli 2023.
Baca juga: Sulit Daftar PPDB? Orang Tua Diminta Datangi Posko Sekolah |
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News