Ilustrasi Uang Dok.Medcom
Ilustrasi Uang Dok.Medcom

Begini Cara Mencairkan Dana PIP Oktober 2024 dan Nominalnya

Muhammad Syahrul Ramadhan • 10 Oktober 2024 19:59
Jakarta: Dana bantuan sosial bidang pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) memasuki periode pencairan termin ketiga yakni pada Oktober-Desember 2024. Penerima bisa melakukan pencairan dana secara perorangan.
 
Untuk pencairan perorangan, bisa memeriksa nama kamu terlebih dahulu dalam SK Pemberian di laman SIPINTAR atau mengakses pip.kemdikbud.go.id. Setelah itu, kamu bisa mencarikan dana dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

Cara Mencairkan Dana PIP 2024

  1. Buka aplikasi SIPINTAR atau laman pip.kemdikbud.go.id
  2. Pastikan informasi dari sekolah atau dinas pendidikan setempat mengenai jadwal pencairan
  3. Siapkan dokumen seperti KTP/ Kartu Keluarga, NISN, Surat Keterangan dari sekolah jika diperlukan
  4. Datang ke bank penyalur sesuai jadwal

Apabila siswa belum memiliki rekening, dapat mengaktifkannya di bank yang telah ditetapkan, yaitu BRI untuk siswa SD dan SMP; BNI untuk siswa SMA; dan BSI untuk wilayah Aceh.

Nominal bantuan PIP 2024

1. Peserta didik SD/SDLB/Paket A
Siswa kelas 1 dan 6: Rp225.000 per tahun
Siswa kelas 2 sampai 5: Rp450.000 per tahun
2. Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B
Siswa kelas 7 dan 9: Rp 375.000 per tahun
Siswa kelas 8: Rp 750.000 per tahun
3. Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C
Siswa kelas 10 dan 12: Rp 900.000 per tahun
Siswa kelas 11: Rp 1.800.000 per tahun
 
Baca juga: Hal-Hal yang Harus Kamu Tahu Soal KIP Kuliah: Besaran Bantuan, Syarat hingga Cara Daftarnya

Syarat Penerima PIP

Ada sejumlah kriteria dan syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima PIP. Dikutip dari laman resmi PIP Kemdikbud, berikut syarat bagi siswa-siswi yang dapat menerima bantuan PIP 2024: 
 
- Peserta didik merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Peserta didik berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus yaitu:
Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan