Ilustrasi. DOK Medcom
Ilustrasi. DOK Medcom

SPMB Jakarta 2025 Jenjang SMK: Ini Ketentuan, Jalur, Seleksi, dan Jadwalnya

Renatha Swasty • 22 Mei 2025 11:48
Jakarta: Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMK di DKI Jakarta bakal dimulai pada Juni 2025. Terdapat tiga jalur penerimaan yang dibuka, yakni Afirmasi, Prestasi Akademik dan Nonakademik, dan Mutasi.
 
Calon murid yang bisa mendaftar adalah yang berdomisili di DKI dan tercantum dalam Kartu Keluarga. Selain itu, tidak sedang terdaftar di sekolah negeri/swasta jenjang SMK.
 
Yuk simak informasi SPMB 2025 jenjang SMK berikut ini dikutip dari akun Instagram @jakdisdiktv:

Ketentuan SPMB 2025

  1. Calon Murid Baru (CMB) yang dapat mengikuti PMB tahun ajaran 2025/2026 pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) adalah berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKl Jakarta paling lambat 16 Juni 2024
  2. Dalam hal kartu keluarga CMB terbit setelah tanggal 16 Juni 2024 diakibatkan perubahan data kartu keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka kartu keluarga tersebut masih dapat digunakan
  3. Kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada dua poin di atas adalah kartu keluarga yang telah diverifikasi tim verifikator satuan pendidikan yang dipilih sebagai tempat verifikasi sesuai dengan jenjang yang dituju
  4. CMB yang dapat mengikuti PMB tanun ajaran 2025/2026 adalah CMB yang tidak terdaftar di satuan pendidikan negeri dan swasta pada jenjang yang dituju

Jalur SPMB 2025 jenjang SMK

1. Jalur Afirmasi

Kuota pada Jalur Afirmasi sebanyak 37 persen dari daya tampung. Jalur Afirmasi terdiri atas:

1. Afirmasi Prioritas Pertama, meliputi:

  1. Anak Asuh Panti Sosial, pada panti sosial yang didirikan oleh pemerintah Provinsi DKI akarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga Panti Sosial
  2. Anak Penyandang Disabilitas (yang terdaftar dalam data dan/atau dibuktikan dengan keterangan dari pihak yang berkompeten)
  3. Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta (berdasarkan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan)

    2. Afirmasi Prioritas Kedua, meliputi:

  1. Pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus yang masih aktif (Tahap I Tahun 2025)
  2. Anak dari Pengemudi Mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil (yang direkomendasikan eleh kepala Dinas Perhubungan)
  3. Anak dari pekerja/buruh (yang direkomendasikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi, dan Energi)
  4. Terdaftar dalam data penerima Program Indonesia Pintar (PIP)
  5. Calon murid baru sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, 3, dan 4 terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Seleksi Jalur Afirmasi

1. Afirmasi Prioritas Pertama CMB Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 tidak dilakukan proses seleksi
2. Jalur Afirmasi Prioritas Pertama bagi Penyandang Disabilitas dalam hal jumlah pendaftar melebihi daya tampung, dilakukan seleksi berdasarkan urutan langkah sebagai berikut:
  1. Usia dari yang tertua ke yang termuda
  2. Urutan pilihan sekolah
  3. Waktu mendaftar
3. Jalur Afirmasi Prioritas Kedua, dalam hal jumlah pendaftarn melebihi daya tampung, dilakukan seleksi berdasarkan urutan langkah sebagai berikut:
  1. Total pembobotan indeks prestasi akademik
  2. Urutan pilihan sekolah
  3. Waktu mendaftar
Dalam hal kuota Jalur Afirmasi Prioritas Pertama tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PMB Jalur Afirmasi Prioritas Kedua. Dalam hal kuota Jalur Afirmasi Prioritas Kedua tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua.

Jadwal Jalur Afirmasi

1. Jalur Afirmasi Prioritas Pertama bagi Anak Asuh Panti, Anak Tenaga Kesehatan yang meninggal dunia dalam Penanganan Covid-19:
  1. Input dalam sistem: 16 Juni-1 Juli (08.00-23.59 WIB) dan 2 Juli 2025 (00.00-14.00 WIB)
  2. Pengumuman: 2 Juli 17.00 WIB
  3. Daftar Ulang: 3 Juli (08.00-23.59 WIB) dan 4 Juli 2025 (00.00-14.00 WIB)
2. Jalur Afirmasi Prioritas Pertama bagi Anak Penyandang Disabilitas
  1. Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 16-17 Juni 2025 (08.00-23.59 WIB) dan 18 Juni 2025 (00.00-12.00 WIB)
  2. Verifikasi dokumen dan proses seleksi: 16-17 Juni 2025 (08.00-23.59 WIB) dan 18 Juni 2025 (00.00-14.00 WIB)
  3. Pengumuman: 18 Juni (17.00 WIB)
  4. Daftar ulang: 19 Juni 2025 (08.00-23.59 WIB) dan 20 Juni 2025 (00.00-14.00 WIB)
3. Jalur Afirmasi Prioritas Kedua bagi pemegang kartu Anak Jakarta, anak dari pekerja/buruh, anak dari mitra TransJakarta yang mengemudikan bus kecil, dan penerima PIP
  1. Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 23-24 Juni 2025 (08.00-23.59 WIB) dan 25 Juni 2025 (00.00-12.00 WIB)
  2. Proses seleksi 23-24 Juni 2025 (08.00-23.59 WIB) dan 25 Juni (00.00-14.00 WIB)
  3. Pengumuman: 25 Juni (17.00 WIB)
  4. Daftar ulang: 26 Juni 2025 (08.00-23.59 WIB) dan 28 Juni 2025 (00.00-14.00 WIB)
 

2. Jalur Prestasi

Kuota pada Jalur Prestasi Akademik sebanyak 53 persen dari daya tampung. Kuota pada Jalur Prestasi Nonakademik sebanyak 7 persen dari daya tampung.

Khusus SMK Negeri 61 di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu diprioritaskan bagi CMB yang berdomisili di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Seleksi Jalur Prestasi

Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar Jalur Prestasi Akademik melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan urutan langkah sebagai berikut:
  1. Total pembobotan indeks prestasi akademik
  2. Urutan pillhan sekolah
  3. Waktu mendaftar
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar Jalur Prestasi Nonakademik melebihi daya tampung, dilakukan seleksi berdasarkan urutan langkah sebagai berikut:
  1. Total pembobotan indeks prestasi nonakademik
  2. Urutan pillhan sekolah
  3. Waktu mendaftar
Dalam hal kuota Jalur Prestasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua.

Jadwal Jalur Prestasi Akademik dan Nonakademik

  1. Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 16-17 Juni 2025 (08.00-23.59 WIB) dan 18 Juni 2025 (00.00-12.00 WIB)
  2. Proses seleksi 16-17 Juni 2025 (08.00-23.59 WIB) dan 18 Juni (00.00-14.00 WIB)
  3. Pengumuman: 18 Juni (17.00 WIB)
  4. Daftar ulang: 19 Juni 2025 (08.00-23.59 WIB) dan 20 Juni 2025 (00.00-14.00 WIB)

3. Jalur Mutasi

Kuota pada Jalur Mutasi sebanyak 3 persen dari daya tampung, meliputi:
 
Anak yang orang tua/wali mendapatkan penugasan dengan dibuktikan surat keterangan pindah tugas yang memenuhi ketentuan:
  1. Ditandatangani paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PMB
  2. ikeluarkan oleh instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang memperkerjakan orang tua/wali CMB
  3. Perpindahan domisili orang tua/wali dan calon murid baru dibuktikan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lama satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PMB
Anak guru atau tenaga kependidikan yang memiliki surat pembagian tugas dari kepala satuan pendidikan sesuai dengan tempat orang tua mengajar atau bertugas.

Seleksi Jalur Mutasi

Dalam hal CMB yang mendaftar Jalur Mutasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan urutan langkah sebagai berikut:
  1. Total pembobotan indeks prestasi nonakademik
  2. Urutan pillhan sekolah
  3. Waktu mendaftar
Dalam hal kuota Jalur Mutasi tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua.

Jadwal Jalur Mutasi

  1. Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 16-1 Juli 2025 (08.00-23.59 WIB)
  2. Verifikasi dokumen dan proses seleksi: 16-1 Juli 2025 (08.00-23.59 WIB) dan 2 Juli 2025 (00.00-14.00 WIB)
  3. Pengumuman: 2 Juli (17.00 WIB)
  4. Daftar ulang: 3 Juli 2025 (08.00-23.59 WIB) dan 4 Juli 2025 (00.00-14.00 WIB)

4. PMB Tahap 2 Jenjang SMK

PMB Tahap Kedua hanya diperuntukkan bagi CMB yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dengan ketentuan:
  1. Tidak diterima pada seluruh Jalur PMB Tahap Pertama
  2. Belum pernah mendaftar pada seluruh Jalur PMB

Seleksi PMB Tahap 2

Seleksi dilakukan dengan urutan sebagai berikut:
  1. Total pembobotan indeks prestasi nonakademik
  2. Urutan pillhan sekolah
  3. Waktu mendaftar

Jadwal PMB Tahap 2 Jenjang SMK

  1. Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 7 Juli 2025 (08.00-23.59 WIB) dan 8 Juli 2025 (00.00-14.00 WIB)
  2. Proses seleksi: 7 Juli 2025 (08.00-23.59 WIB) dan 8 Juli (00.00-14.00 WIB)
  3. Pengumuman: 8 Juli (17.00 WIB)
  4. Daftar ulang: 9 Juli 2025 (08.00-23.59 WIB) dan 10 Juli 2025 (00.00-14.00 WIB).
Nah itulah informasi seputar pendaftaran SPMB 2025 Jenjang SMK di DKI Jakarta mulai dari ketentuan, jalur, seleksi dan jadwalnya. Jangan sampai kelewatan yaa.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan