Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.
"Misalnya, pendidikan dasar dan menengah itu tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan AI-AI instant misalnya tanya ke GPT dan seterusnya," kata Pratikno usai penandatangan kesepakatan bersama di Kantor Kemenko PMK dikutip dari tayangan YouTube Metro TV, Jumat, 13 Maret 2026.
Pratikno menjelaskan meskipun penggunaan teknologi dibatasi, pemerintah mendukung penggunaan AI yang dirancang khusus untuk kebutuhan pendidikan. Dengan begitu, pembatasan tersebut bukan berarti larangan secara tegas.
"Jadi bukannya dilarang, tidak, kareka kita butuh memanfatkan teknologi itu untuk penduduk pendukung pendidikan," tutur dia.
Pratikno mengatakan pemanfaatan teknologi dalam mendukung pendidikan salah satunya simulasi robotik. Untuk pendidikan dasar kata dia bisa memanfaatkan AI yang memang dirancang untuk kebutuhan pendidikan.
"Jadi ini menghindari untuk brainroot, menghindari," sembung dia.
Baca Juga :
Pemerintah Kawal Implementasi PP Tunas
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutia Hafid menerbitkan Peraturan Menkomdigi Nomor 9 Tahun 2026. Beleid berisi tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring lainnya. Meutia menjelaskan aturan tersebut diterbitkan dengan menilik sejumlah alasan, salah satunya ancaman terhadap anak di ruang digital.
"Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata," sebut dia.
Meutia mengatakan di ruang digital hari ini, anak-anak dengan mudah terpapar pornografi, perundungan siber, penipuan online, serta yang paling utama, adiksi. "Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma," ungkap dia.
Dia menjelaskan tahap implementasi dimulai pada 28 Maret 2026. Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan.
"Dimulai dari platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox," tutur dia.
Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya.
"Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal, anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya. Namun kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah di tengah kondisi darurat digital," ujar dia.
Menurutnya, langkah tersebut diambil pemerintah untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak Indonesia. "Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News