Freya JKT48 (Foto: X/Freya_JKT48)
Freya JKT48 (Foto: X/Freya_JKT48)

Polisi Tunda Pemanggilan Freya JKT48 Terkait Kasus Penyalahgunaan AI

Rafi Alvirtyantoro • 13 Maret 2026 11:50
Ringkasnya gini..
  • Pihak kepolisian resmi menunda agenda pemanggilan Freya JKT48 terkait kasus penyalahgunaan AI tanpa kepastian jadwal terbaru.
  • Kasus ini telah terdaftar secara resmi di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 5 Februari 2026 terkait dugaan manipulasi data.
  • Pelaku diduga menggunakan akun anonim di media sosial X untuk menciptakan konten manipulatif yang merugikan nama baik korban.
Jakarta: Pihak kepolisian telah menunda pemanggilan Freya JKT48 terkait laporan penyalahgunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Panggilan tersebut awalnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 13 Maret 2026.

Penundaan Jadwal Pemeriksaan

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Mohamad Iskandarsyah, mengonfirmasi adanya penundaan pemanggilan terhadap Freya JKT48.
 
"Ada penundaan," kata AKBP Mohamad Iskandarsyah kepada awak media baru-baru ini.
 
AKBP Mohamad Iskandarsyah menyampaikan bahwa jadwal terbaru untuk pemanggilan Freya JKT48 belum dapat dipastikan.

"Masih belum menginfokan," tuturnya.
 
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih, menyatakan bahwa surat undangan klarifikasi telah dikirimkan kepada Freya JKT48.  

Detail Laporan Kepolisian

Laporan yang diajukan oleh Freya JKT48 telah resmi terdaftar dengan nomor LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Februari 2026.
 
Berdasarkan data laporan, tindak pidana tersebut diduga terjadi di kawasan Jalan Mas Putih D49, Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dalam rentang waktu antara tahun 2022 hingga 2025.  

Kronologi Dugaan Manipulasi AI

Dugaan manipulasi data ini muncul melalui unggahan di media sosial X. Freya JKT48 selaku korban menemukan konten dari akun anonim yang memuat narasi atau kata-kata tidak pantas.
 
Murodih menjelaskan bahwa pelaku bekerja dengan cara menciptakan kesan seolah-olah korbanlah yang mengunggah konten tersebut secara langsung.
 
Merasa nama baiknya dicemarkan dan dirugikan oleh penggunaan akun @grok serta @swap tersebut, Freya memutuskan untuk menempuh jalur hukum di Polres Metro Jakarta Selatan.
 
Sebagai langkah tindak lanjut, penyidik akan menggali keterangan mendalam dari Freya beserta tiga orang saksi lainnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA