Menurut kuasa hukum Olivia, Wendo Batserin, kewajiban membayar ganti rugi seharusnya merujuk pada nilai kerugian yang sah dan terbukti dalam produk hukum putusan pidana yang telah inkrah atau bersifat final.
Klaim Wajib Bayar Hanya Rp600 Juta
Data yang dipegang tim kuasa hukum Olivia menyebut angka kerugian yang diakui secara hukum dalam perkara pidana ini hanya senilai Rp600 juta. Berdasarkan itu, mereka menolak jika harus dibebankan tanggung jawab hingga Rp8,1 miliar sebagaimana yang diajukan dalam gugatan perdata oleh para korban."Kami, dari pihak Olivia Nathania, keberatan sebenarnya. Keberatan terkait dengan disuruh ganti rugi sebesar 8,1 miliar (rupiah). Karena pada putusan pidana, di situ hanya Rp600 juta," ungkapnya.
Beny Daga, selaku tim kuasa hukum Olivia yang lain, menegaskan bahwa pertanggungjawaban yang harus dipenuhi kliennya mesti berpijak pada fakta hukum yang sudah diputuskan pengadilan sebelumnya. Berkaca pada putusan pidana yang telah dijalani sang klien, Beny menilai angka Rp8,1 miliar tersebut menjadi tidak relevan.
"Jadi, kalau di dalam pertanggungjawaban senilai Rp600 juta, maka pertanggungjawaban yang harus dilakukan oleh Ibu Olivia itu, klien kami itu, adalah sebesar Rp600 juta," tuturnya.
Olivia Tidak Bisa Dipaksa untuk Bertanggung Jawab
Di kesempatan yang sama, Beny juga mengklaim kalau mereka tidak bisa mengikuti tuntutan yang berada di luar konteks putusan. Mereka menekankan bahwa kliennya tidak bisa dipaksa untuk mempertanggungjawabkan nominal yang tidak sesuai dengan hasil persidangan pidana."Kita tidak bisa bicara di luar konteks itu. Bahwa nanti kemudian, di luar putusan itu ada putusan baru menyebutkan bahwa ada Rp8 miliar atau sekian miliarnya itu, kita tidak bisa bicara di luar produk itu," tegas Beny.
Wendo menambahkan, mereka sedang mengkaji dugaan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam praktik penipuan tersebut. Mereka merasa tidak adil jika hanya kliennya yang menanggung seluruh beban kerugian.
"Makanya, ini sedang kami kaji apabila memang ada pelaku lain pasti akan kami laporkan juga. Karena, menjadi tidak adil bahwa klien kami ini hanya menjalani hukuman badan sendiri ya," pungkasnya.
Kronologi Kasus CPNS Bodong
Kasus CPNS bodong yang dijalankan oleh Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Tilaar, mulai mencuat ke publik pada September 2021. Mereka dilaporkan menjanjikan kelulusan seleksi kepada 225 orang dengan menyetor sejumlah uang.Atas tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen tersebut, Olivia Nathania telah divonis hukuman 3 tahun penjara pada 28 Maret 2022 dan dinyatakan bebas pada April 2024.
Meski masa hukuman penjara telah usai, banyak korban yang masih menderita. Sebanyak 179 orang korban menggugat Olivia Nathania dan Rafly Tilaar secara perdata. Bahkan, nama Nia Daniaty juga ikut terseret karena adanya dugaan aliran dana penipuan tersebut.
Gugatan perdata resmi dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Jaksel pada 13 Desember 2023. Ketiga tergugat diwajibkan untuk membayar ganti rugi secara bersama-sama atau tanggung renteng sebesar Rp8,1 miliar kepada para korban.
Proses hukum pun masuk ke tahap aanmaning atau teguran sebab pihak Olivia Nathania maupun Nia Daniaty tak kunjung membayar ganti rugi secara sukarela. Para korban memohon eksekusi sita aset kepada pengadilan.
Salah satu target utama penyitaan adalah rumah senilai Rp25 miliar di kawasan Kalibata Indah, harta peninggalan mantan suami pertama Nia Daniaty (ayah kandung Olivia).
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News