"Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana 3 tahun penjara," kata hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).
Olivia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Perbuatan wanita yang akrab disapa Oi itu dianggap meresahkan dan bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada Badan Kepegawaian Negara. Hal itulah yang menjadi faktor pemberat hukuman Oi.
"Keadaan yang memberatkan Olivia divonis bersalah akibat perbuatan terdakwa telah berakibat ketidakpercayaan masyarakat kepada Badan Kepegawaian Negara, para korban kemudian rugi total Rp 630 juta," ucap hakim.
"Keadaan yang meringankan terdakwa jujur mengaku kesalahan dan perbuatannya, dan menyesali tidak akan mengulanginya lagi," lanjut hakim.
Majelis hakim juga menyoroti perbuatan para korban yang sudah menyetorkan uang kepada Oi dengan harapan menjadi PNS. Perbuatan itu dianggap hakim turut melawan hukum.
"Terjadinya tindak pidana ini juga disebabkan oleh para korban ingin menjadi pegawai negeri sipil dengan menuntut jalan pintas dengan cara melawan hukum," katanya.
Vonis yang diterima Oi sedikit lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang memintanya dihukum 3,5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News