Olivia Nathania dan Nia Daniaty (Foto: instagram)
Olivia Nathania dan Nia Daniaty (Foto: instagram)

Sambil Menangis, Anak Nia Daniaty Akhirnya Akui Menipu CPNS Usai Dimarahi Hakim

Elang Riki Yanuar • 10 Maret 2022 20:19
Jakarta: Olivia Nathania akhirnya mengakui perbuatannya melakukan penipuan dengan modus perekrutan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Anak Nia Daniaty itu mengakui mengambil keuntungan materi dari para korbannya.
 
Wanita yang akrab disapa Oi itu awalnya masih berkelit ketika ditanya oleh hakim. Oi masih bersikeras apa yang dia lakukan adalah memberikan bimbingan belajar untuk calon peserta seleksi CPNS. Namun, pernyataan Oi berbeda dengan keterangan sejumlah saksi sehingga hakim kesal dan memintanya berkata jujur.
 
"Olivia, kamu tolong jujur ya. Kalau tidak jujur, itu akan merugikan diri kamu sendiri," kata majelis hakim, Kamis (10/3/2022).

Oi baru mengungkapkan fakta yang sebenarnya setelah diminta pengacaranya, Susanti Agustina untuk berkata jujur. Sambil menangis, Oi lalu mengakui menyelenggarakan perekrutan CPNS lewat jalur ilegal.
 
"Jujur ya, saya minta jujur. Ini tes CPNS atau lewat jalur belakang? Jujur, ini kamu harus jujur. Nyawa kamu di sini," ujar Susanti.
 
"Memang ini lewat belakang, tapi saya mengatasnamakan les," ucap Oi
 
Susanti lalu meminta Oi membeberkan orang-orang yang turut membantunya melancarkan aksinya menipu hingga ratusan orang. Oi pun mengungkapkan peran Agustin dan Karnu, orang yang juga melaporkannya ke polisi.
 
Agustin disebut Oi merekrut orang yang berniat menjadi PNS. Dari perekrutan itu, Oi menerima uang Rp25 juta per orang. Namun, Oi mengklaim sudah mengembalikan uang hasil kejahatannya kepada Agustin dan Karnu.
 
"Betul saya terima Rp 25 juta per orang. Yang saya kembalikan (ke Ibu Agustin dan Pak Karnu) Rp 500 juta hingga Rp 600 juta. Enggak lebih dari itu. Mereka (Agustin dan Karnu) yang makan (uang sisanya)," jelas Oi.
 
Jumlah korban O diperkirakan mencapai 225 orang dengan kerugian Rp 9,7 miliar. Oi didakwa dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan