Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (12/3).
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Muhamad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ucap jaksa.
Lanjutnya, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari penjara.”
Pertimbangan Dasar Tuntutan Pidana 9 Tahun
Kemudian, Jaksa juga menjabarkan sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar dari tuntutan Ammar Zoni. Hal yang memberatkan hukuman adalah perbuatan para terdakwa yang dianggap meresahkan masyarakat, dapat merusak generasi muda, serta tidak mematuhi program pemerintah dalam pemberantasan narkotika di Indonesia."Terdakwa 6, Muhammad Ammar Akbar, tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," tambah jaksa.
Namun, perilaku sopan Ammar selama rangkaian persidangan menjadi hal yang meringankan tuntutannya.
Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa terlibat dalam lingkaran peredaran narkoba saat menjalani masa hukuman di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Akibat kasus ini, ia dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan keamanan super maksimum di Nusakambangan.
Berdasarkan dakwaan jaksa, mantan suami Irish Bella itu bersama lima orang lainnya diduga menjadi pemasok serta pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan.
Adapun lima terdakwa lainnya adalah Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.
Atas perbuatannya, Ammar dan lima terdakwa lainnya didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News