Ketika ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (9/2), Ammar mengungkap bahwa isi surat itu adalah permintaan perlindungan hukum sekaligus keringanan atas kasus yang sedang dihadapinya kepada presiden.
Mantan suami Irish Bella itu berharap agar surat tersebut bisa disampaikan secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto. Saat itu, ia juga didampingi oleh kuasa hukumnya, Jon Mathias.
"Saya sudah membuat surat permohonan kepada presiden. Yang isinya surat permohonan untuk perlindungan dengan permohonan grasi, atau amnesti, atau abolisi," ucap Ammar Zoni usai sidang.
Lanjutnya, "Kepada Bapak Presiden, kami memohon, nanti kamu (Jon Mathias) tolong sampaikan juga ya, atas nama saya.”
Alasan Menulis Surat untuk Presiden Prabowo
Ammar Zoni pun menjelaskan alasannya menulis surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia berangkat dari kutipan presiden yang menyatakan bahwa setiap pengguna narkoba wajib direhabilitasi, terutama para artis. Ia mendesak presiden untuk memberikan keringanan hukum berupa amnesti hingga abolisi."Karena memang petikan dari Bapak Presiden, kan, sudah jelas kalau para pengguna, khususnya figur publik, itu, kan, harus wajib direhabilitasi. Jadi kami memohon, mudah-mudahan dengan pengiriman permohonan ini bisa diberikan sebuah amnesti untuk rehabilitasi ataupun selesailah semua ini, gitu lho. Mendapatkan kesempatan lagi," tutur Ammar.
Di kesempatan yang sama, Ammar juga menyinggung kontribusinya sebagai seorang artis. Ia menyebut dirinya adalah sebuah “aset bangsa”.
"Biar bagaimanapun, saya, kan, warisan, aset bangsa," akunya.
Pada Senin (9/2), Ammar Zoni sebagai terdakwa kembali menjalani sidang kasus dugaan peredaran narkoba di PN Jakarta Pusat. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli.
Pihak kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menilai jalannya persidangan semakin mengarah pada kejelasan fakta hukum. Berdasarkan keterangan ahli, ia menegaskan bahwa barang bukti dalam perkara narkotika harus melekat langsung dengan orang yang bersangkutan serta perlu dilakukan asesmen terhadap terdakwa.
Dalam sidang tersebut, sebanyak empat saksi ahli telah dihadirkan untuk memberi keterangan. Jon menyebutkan masih akan ada saksi ahli lain yang dihadirkan, termasuk terkait manajemen penyidikan dan manajemen lapas.
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News