Jakarta: Sekretaris Kabinet RI Teddy Indra Wijaya menjelaskan, pemerintah saat ini tengah menyusun aturan teknis terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Implementasi PP TUNAS Tunggu Anak Siap Ini melibatkan enam kementerian. Hal tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah memproteksi anak-anak di ruang digital.
“Ada 6 menteri terkait Terhadap PP ini dan tentunya kedepan akan semakin kita sosialisasikan kepada masyarakat,” kata Teddy di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Rabu 11 Maret 2026.
Teddy menyebut bahwa kebijakan ini disambut positif oleh para orang tua sejak pertama kali diumumkan kepada publik. “Alhamdulillah mendapat perhatian dan dukungan dari para orang tua khususnya,” imbuhnya.
Karena itu, pemerintah berharap aturan ini didukung oleh seluruh lapisan masyarakat. Khususnya, orang tua yang menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan media sosial yang tidak tepat.
“Kami semua memohon kerjasama dari seluruh masyarakat Dari seluruh orang tua, dari adik-adik, anak-anak Dan tentunya rekan-rekan pers media kedepan untuk dapat memaksimalkan dan agar peraturan pemerintah ini terkait PP Tunas Tunggu Anak Siap dapat berjalan dengan maksimal Dan manfaat dan tujuannya dapat berdampak baik bagi seluruh generasi muda Indonesia,” ujarnya.
Baca Juga :
Lindungi Masa Depan, Pemerintah Larang Anak Usia di Bawah 16 Tahun Akses Medsos
Dalam rangka memberikan perlindungan bagi anak di bawah umur, pemerintah menerbitkan peraturan baru yang melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial (medsos) dan layanan jejaring.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia, Meutya Hafid, menyatakan bahwa Indonesia menjadi negara non-barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia.
Mulai 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Jakarta: Sekretaris Kabinet RI Teddy Indra Wijaya menjelaskan, pemerintah saat ini tengah menyusun aturan teknis terkait
implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Implementasi PP TUNAS Tunggu Anak Siap Ini melibatkan enam kementerian. Hal tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah memproteksi anak-anak di ruang digital.
“Ada 6 menteri terkait Terhadap PP ini dan tentunya kedepan akan semakin kita sosialisasikan kepada masyarakat,” kata Teddy di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Rabu 11 Maret 2026.
Teddy menyebut bahwa kebijakan ini disambut positif oleh para orang tua sejak pertama kali diumumkan kepada publik. “Alhamdulillah mendapat perhatian dan dukungan dari para orang tua khususnya,” imbuhnya.
Karena itu, pemerintah berharap aturan ini didukung oleh seluruh lapisan masyarakat. Khususnya, orang tua yang menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan media sosial yang tidak tepat.
“Kami semua memohon kerjasama dari seluruh masyarakat Dari seluruh orang tua, dari adik-adik, anak-anak Dan tentunya rekan-rekan pers media kedepan untuk dapat memaksimalkan dan agar peraturan pemerintah ini terkait PP Tunas Tunggu Anak Siap dapat berjalan dengan maksimal Dan manfaat dan tujuannya dapat berdampak baik bagi seluruh generasi muda Indonesia,” ujarnya.
Dalam rangka memberikan perlindungan bagi anak di bawah umur, pemerintah menerbitkan peraturan baru yang melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial (medsos) dan layanan jejaring.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia, Meutya Hafid, menyatakan bahwa Indonesia menjadi negara non-barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia.
Mulai 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)