Hak Peserta MagangHub. DOK Unesa
Hak Peserta MagangHub. DOK Unesa

5 Hak Peserta MagangHub yang Perlu Diketahui, Ada Uang Saku hingga Sertifikat

Renatha Swasty • 22 September 2026 11:46
Ringkasnya gini..
  • Peserta MagangHub Kemnaker berhak menerima uang saku setara UMP/UMK, perlindungan BPJS, pendampingan mentor, hingga sertifikat BNSP.
  • Peserta diwajibkan menandatangani perjanjian magang, melengkapi rekening, serta mengisi presensi dan logbook harian di portal resmi.
  • Pemahaman atas hak dan kewajiban penting agar seluruh proses pemagangan berjalan lancar serta hak peserta terpenuhi sesuai aturan.
Jakarta: Peserta Program Pemagangan Nasional melalui MagangHub Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) perlu mengetahui hak yang diperoleh selama mengikuti program.
Peserta diwajibkan memenuhi sejumlah tahapan administrasi dan aktivitas selama program berlangsung agar dapet memperoleh hak-haknya.

Lantas, apa saja hak peserta MagangHub? Melansir dari sosial media Instagram Badan Komunikasi Pemerintah RI, berikut rinciannya:

Hak Peserta MagangHub

  1. Uang Saku yang Layak

Uang saku menjadi salah satu hak peserta pemagangan yang diatur dalam ketentuan resmi. Selama mengikuti magang, peserta memperoleh uang saku setara UMP atau UMK sesuai lokasi penempatan.
  1. Perlindungan Jaminan Sosial

Peserta dilindungi BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sehingga tetap terlindungi dari risiko selama menjalani masa magang.
  1. Pendampingan Mentor

Setiap peserta didampingi mentor yang mengarahkan proses belajar sesuai kurikulum.
  1. Jam Kerja Sesuai Ketentuan

Jam kerja dan waktu istirahat diatur sesuai ketentuan pemagangan oleh Kemnaker. Apabila lokasi magang menerapkan sistem enam hari kerja juga memiliki aturan tersendiri.
  1. Sertifikat dan Sertifikasi Kompetensi

Setelah menyelesaikan magang, peserta memperoleh sertifikat pemagangan resmi dari Kemnaker dan berkesempatan mengikuti uji kompetensi BNSP.

Bagi Sobat Medcom yang telah lolos MagangHub, pastikan memperhatikan hak-hak di atas dan wajib melaporkan apabila terdapat hak yang tidak terpenuhi. Sebelum mendapatkan hak-hak tersebut, peserta MagangHub juga perlu memenuhi kewajibannya yang di antaranya:

Kewajiban Peserta MagangHub

Selain mendapatkan hak, peserta MagangHub juga memiliki kewajiban selama mengikuti program. Melalui sistem MagangHub, peserta diwajibkan untuk:
  1. Menandatangani perjanjian magang
  2. Melengkapi data nomer rekening sebagai syarat pencairan uang saku
  3. Mengisi Presensi dan LogBook Harian melalui portal Monitoring Evaluasi MagangHub
Dengan memahami hak dan kewajibannya, peserta dapat mengikuti program MagangHub dengan lebih tertib sekaligus memastikan hak yang menjadi bagian dari program dapat diterima sesuai ketentuan. Yuk Sobat Medcom, pahami hak dan kewajiban sebagai peserta MagangHub agar pelaksanaan magang berjalan lancar! (Adinda Kinanthi)
 

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan