Jakarta: Peserta Program Pemagangan Nasional melalui MagangHub
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) perlu mengetahui hak yang diperoleh selama mengikuti program.
Peserta diwajibkan memenuhi sejumlah tahapan administrasi dan aktivitas selama program berlangsung agar dapet memperoleh hak-haknya.
Lantas, apa saja hak peserta MagangHub? Melansir dari sosial media Instagram Badan Komunikasi Pemerintah RI, berikut rinciannya:
Hak Peserta MagangHub
-
Uang Saku yang Layak
Uang saku menjadi salah satu hak peserta pemagangan yang diatur dalam ketentuan resmi. Selama mengikuti magang, peserta memperoleh uang saku setara UMP atau UMK sesuai lokasi penempatan.
-
Perlindungan Jaminan Sosial
Peserta dilindungi BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sehingga tetap terlindungi dari risiko selama menjalani masa magang.
-
Pendampingan Mentor
Setiap peserta didampingi mentor yang mengarahkan proses belajar sesuai kurikulum.
-
Jam Kerja Sesuai Ketentuan
Jam kerja dan waktu istirahat diatur sesuai ketentuan pemagangan oleh Kemnaker. Apabila lokasi magang menerapkan sistem enam hari kerja juga memiliki aturan tersendiri.
-
Sertifikat dan Sertifikasi Kompetensi
Setelah menyelesaikan magang, peserta memperoleh sertifikat pemagangan resmi dari Kemnaker dan berkesempatan mengikuti uji kompetensi BNSP.
Bagi Sobat
Medcom yang telah lolos MagangHub, pastikan memperhatikan hak-hak di atas dan wajib melaporkan apabila terdapat hak yang tidak terpenuhi. Sebelum mendapatkan hak-hak tersebut, peserta MagangHub juga perlu memenuhi kewajibannya yang di antaranya:
Kewajiban Peserta MagangHub
Selain mendapatkan hak, peserta MagangHub juga memiliki kewajiban selama mengikuti program. Melalui sistem MagangHub, peserta diwajibkan untuk:
- Menandatangani perjanjian magang
- Melengkapi data nomer rekening sebagai syarat pencairan uang saku
- Mengisi Presensi dan LogBook Harian melalui portal Monitoring Evaluasi MagangHub
Dengan memahami hak dan kewajibannya, peserta dapat mengikuti program MagangHub dengan lebih tertib sekaligus memastikan hak yang menjadi bagian dari program dapat diterima sesuai ketentuan. Yuk Sobat
Medcom, pahami hak dan kewajiban sebagai peserta MagangHub agar pelaksanaan magang berjalan lancar!
(Adinda Kinanthi)
(REN)