Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nizam, meminta dosen tenang. Pihaknya telah mengeluarkan SE Nomor 0275/E/DT.04.01/2023 terkait Penilaian Hasil Kinerja Dosen sesuai dengan PermanPANRB Nomor 1 Tahun 2023. Berikut isi surat edaran tersebut:
- Kinerja dosen ASN akan ditetapkan berdasar data yang sudah masuk dalam sistem informasi nasional (SISTER) atau yang sudah masuk ke sistem informasi lokal PTN
- Dosen tidak perlu unggah data kecuali bagi yang belum update kinerja hingga Desember 2022
- Bagi dosen yang akan menambahkan laporan kinerja yang belum dilaporkan ke sistem (SISTER/PT) diberi kesempatan untuk update sampai tanggal 15 Mei 2023
- Bagi dosen non ASN tidak perlu melakukan apa pun kecuali yang akan mengajukan kenaikan pangkat dengan mengacu pada aturan yang berlaku saat ini.
Dia memastikan tak ada lagi dosen yang terhalang kenaikan pangkatnya. Sebab, secara sistem akan terdata dengan lebih baik.
"Sehingga nantinya tidak lagi terjadi dosen yang tidak naik-naik pangkat. Cepat lambatnya kenaikan pangkat akan lebih ditentukan oleh kinerja Tri Dharma yang secara rutin dilaporkan setiap semester," tegas Nizam.
| Baca juga: Kemendikbudristek: Dosen Tak Perlu Khawatir Penilaian Kinerja Bakal Hangus |
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id