Plt Dirjen Diktiristek, Kemendikbudristek, Nizam. DOK YouTube SNPMB BPPP
Plt Dirjen Diktiristek, Kemendikbudristek, Nizam. DOK YouTube SNPMB BPPP

Kemendikbudristek: Dosen Tak Perlu Khawatir Penilaian Kinerja Bakal Hangus

Ilham Pratama Putra • 14 April 2023 12:51
Jakarta: Sejumlah dosen khawatir atas terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Dosen khawatir penilaian kinerja mereka akan hangus setelah adanya penyesuaian.
 
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjamin hal itu tak terjadi. Penyesuaian disebut bakal menjamin data-data dosen.
 
"Tujuan dari semua ini adalah agar tidak ada kinerja dosen yang hangus. Dengan adanya sistem informasi yang terintegrasi mendorong rekan-rekan dosen untuk rutin meng-update kinerja yang nantinya akan secara otomatis menjadi bagian dari kenaikan pangkat," papar Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek, Nizam, dalam akun Instagramnya @gusnizam dikutip Jumat, 14 April 2023.

Nizam memastikan tak ada lagi dosen yang terhalang kenaikan pangkatnya. Sebab, secara sistem akan terdata dengan lebih baik.
 
"Sehingga nantinya tidak lagi terjadi dosen yang tidak naik-naik pangkat. Cepat lambatnya kenaikan pangkat akan lebih ditentukan oleh kinerja Tri Dharma yang secara rutin dilaporkan setiap semester," papar Nizam.
 
Hal itu juga tertuang lewat Surat Edaran (SE) terkait penilaian hasil kinerja dosen sesuai PermanPANRB Nomor 1 Tahun 2023. Berikut isi surat edaran tersebut:
  1. Kinerja dosen ASN akan ditetapkan berdasar data yang sudah masuk dalam sistem informasi nasional (SISTER) atau yang sudah masuk ke sistem informasi lokal PTN
  2. Dosen tidak perlu unggah data kecuali bagi yang belum update kinerja hingga Desember 2022
  3. Bagi dosen yang akan menambahkan laporan kinerja yang belum dilaporkan ke sistem (SISTER/PT) diberi kesempatan untuk update sampai 15 Mei 2023
  4. Bagi dosen non ASN tidak perlu melakukan apa pun kecuali yang akan mengajukan kenaikan pangkat dengan mengacu pada aturan yang berlaku saat ini.
Sebelumnya, petisi pembatalan batas akhir atau deadline administrasi penyelesaian Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi dosen tengah viral. Deadline terlalu mepet dinilai akan menyulitkan dosen dalam mengisi ulang sejumlah data. Sebab, pengisian data memakan waktu.
 
Baca juga: Viral! Petisi Pembatalan Deadline Administrasi PAK Dosen Ditandatangani 2.772 Orang

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan