Petisi soal pembatalan deadline PAK dosen. DOK change.org
Petisi soal pembatalan deadline PAK dosen. DOK change.org

Viral! Petisi Pembatalan Deadline Administrasi PAK Dosen Ditandatangani 2.772 Orang

Ilham Pratama Putra • 11 April 2023 14:39
Jakarta: Petisi pembatalan batas akhir atau deadline administrasi penyelesaian Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi dosen tengah viral. Hingga berita ini dibuat, petisi sudah ditandatangani 2.772 orang.
 
Deadline terlalu mepet dinilai akan menyulitkan dosen dalam mengisi ulang sejumlah data. Sebab, pengisian data memakan waktu.
 
Petisi yang dibuat Benny Setianto pada laman change.org itu menjelaskan batas akhir penyelesaian PAK adalah 15 April 2023. Tenggat waktu tersebut dinilai tidak cukup.

"Batalkan tenggat waktu 15 April 2023 (terkait kebijakan input data Tridarma Penilaian Angka Kredit di link Sijali/Sijago)," tulis Beni dalam laman change.org dikutip Selasa, 11 April 2023.
 
Petisi yang ditujukan ke Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim itu, Benny juga meminta agar ancaman sanksi terhadap dosen terkait kebijakan tersebut mesti dicabut. Dia juga meminta agar ada audit aplikasi-aplikasi Ditjen Diktiristek yang terlalu banyak dan membebani dosen serta dilakukan reformasi birokrasi pendidikan.
 
Menurutnya, beban administratif yang menimpa dosen Indonesia semakin tidak masuk akal. Mutu dosen dan pendidikan tinggi akan terus merosot bila dibiarkan.
 
Benny menilai kebijakan penyelesaian penilaian PAK tidak masuk akal dan membebani dosen. Apalagi, banyak data yang mesti diinput ulang manual dengan waktu yang sangat sempit, yakni 15 April 2023.  
 
"Kebijakan ini tidak masuk akal dan tidak adil. Ada banyak persoalan dalam penerapan kebijakan PAK ini serta peraturan-peraturan yang menjadi dasarnya. Pertama ketidakadilan bagi dosen dan kedua tidak tepat sasaran," tegas dia.
    
Baca juga: Data Akumulasi Kinerja Dosen Mesti Selesai Sebelum 30 Juni 2023

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan