Badan Kepegawaian Negara (BKN) memprioritaskan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) dalam perekrutan calon PNS (CPNS) 2023. Jumlah formasi PPPK mencapai 543.593.
"Total formasi 572.496, formasi PPPK sebesar 543.593 dan formasi CPNS sebesar 28.903," tulis pengumuman di akun Instagram bkngoidofficial dikutip Selasa, 19 September 2023.
Perbedaan PPPK dan PNS
Sebelum mendaftar CPNS 2023 yang dibuka mulai besok, terlebih dahulu ketahui perbedaan PPPK dan PNS.1. Status kepegawaian
PPPK memiliki status kepegawaian yang berbeda dengan PNS. Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.Sedangkan PPPK adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
2. Masa Kerja
PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.PPPK masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati seperti dijelaskan di poin pertama dengan masa kerja paling singkat satu tahun. Adapun masa kerja ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Baca juga: BKN Buka Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Teknis: Ini Syarat, Cara Daftar, Seleksi hingga Gajinya |
3. Gaji dan Tunjangan
Gaji dan tunjangan PNS diatur berdasarkan PP No 11/2017 jo PP No 17/2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS. Berikut gaji dan tunjangan PNS:PNS: Mendapatkan gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (bagi PNS di pemerintah pusat)
- Tambahan penghasilan pegawai (Bagi PNS di pemerintah daerah)
- Tunjangan resiko/bahaya (bagi jabatan tertentu)
- Tunjangan khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)
- Tunjangan profesi (bagi guru dan dosen)
Gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden No 98/2020 dan PP No 49/2018, sebagai berikut:
PPPK: Mendapatkan gaji, tunjangan kinerja. dan tunjangan kemahalan.
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (bagi PNS di pemerintah pusat)
- Tambahan penghasilan pegawai (Bagi PNS di pemerintah daerah)
- Tunjangan resiko/bahaya (bagi jabatan tertentu)
- Tunjangan khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)
- Tunjangan profesi (bagi guru dan dosen).
4. Jabatan dan jenjang karir
PNS yang kemudian mempunyai jabatan dan jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahun, dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.Berbeda dengan PNS, PPPK hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja. Tidak ada jenjang karir karena PPPK adalah pegawai dengan perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News