Ilustrasi. Dok Media Indonesia.
Ilustrasi. Dok Media Indonesia.

Sekolah Jadi Objek Pajak, Biaya Pendidikan Diprediksi Semakin Mahal

Arga sumantri • 10 Juni 2021 20:11
Jakarta: Rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan memantik kontroversi. Wacana ini dinilai akan memberikan dampak serius, salah satunya biaya pendidikan bakal kian mahal. 
 
"Pengenaan PPN ini berpotensi berimbas serius terhadap jasa pendidikan, karena pajak ini oleh lembaga pendidikan akan dibebankan kepada wali murid. Biaya pendidikan akan menjadi tinggi," ujar Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, Kamis, 10 Juni 2021.
 
Dia memahami jika pemerintah berusaha memperluas basis objek pajak di Tanah Air. Langkah ini sebagian dari upaya meningkatkan pendapatan negara. Ia juga memahami, 85 persen pendapatan negara tergantung pada sektor pajak. 

"Kendati demikian pemerintah harusnya berhati-hati untuk memasukkan sektor pendidikan sebagai objek pajak," ungkapnya.
 
Baca: RUU KUP, Sekolah Tak Bebas PPN Lagi
 
Huda mengatakan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia memang sebagian dilakukan oleh kalangan swasta. Bahkan, ada sebagian dari penyelenggara pendidikan memasang tarif mahal karena kualitas kurikulum maupun sarana prasarana penunjangnya. 
 
Kendati demikian, menurut Huda, secara umum sektor pendidikan masih membutuhkan uluran tangan pemerintah karena keterbatasan sarana prasarana maupun lemahnhya potensi ekonominya. 
 
"Kita belum mengukur secara presisi dampak dari kebijakan tersebut, namun saat ini hal tersebut membuat kami mengkhawatirkan implikasinya," ucap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
 
 

Huda menilai agak kurang tepat jika sektor pendidikan jadi objek pajak. Menurutnya, sistem Universal Service Obligation (USO) akan lebih tepat digunakan untuk memeratakan akses pendidikan. Dengan sistem ini, sekolah-sekolah yang dipandang mapan akan membantu sekolah yang kurang mapan. 
 
"Dengan demikian kalau pun ada potensi pendapatan negara yang didapatkan dari sektor pendidikan maka output-nya juga untuk pendidikan. Istilahnya dari pendidikan untuk pendidikan juga," ungkapnya. 
 
Huda berharap agar pemerintah duduk bersama Komisi X DPR untuk membahas persoalan ini agar menjadi jelas dan ditemukan solusi bersama. Kementerian Keuangan bisa datang ke Komisi X untuk memberikan alasan, rasionalisasi, dan dampak jika PPN jasa Pendidikan benar-benar dilaksanakan. 
 
"Agar tidak menjadi polemik dan kontra produktif, kita mengharapkan penjelasan pemerintah atas isu ini," tuturnya.
 
Baca: Konsekuensi Literasi Rendah, Biaya Pendidikan Bakal Lebih Mahal
 
Pemerintah berencana mengubah ketentuan terkait PPN melalui rencana perubahan revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
 
Dalam draf RUU KUP, sejumlah barang dan jasa yang sebelumnya tidak dikenai PPN rencananya akan dihapus. Salah satunya, jasa pendidikan yang dikeluarkan dari daftar jasa yang sebelumnya tidak dikenakan PPN. 
 
Saat ini, jasa pendidikan yang bebas PPN di antaranya yaitu pendidikan sekolah seperti PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi, dan pendidikan luar sekolah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan