Jakarta: Rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan memantik kontroversi. Wacana ini dinilai akan memberikan dampak serius, salah satunya biaya pendidikan bakal kian mahal.
"Pengenaan PPN ini berpotensi berimbas serius terhadap jasa pendidikan, karena pajak ini oleh lembaga pendidikan akan dibebankan kepada wali murid. Biaya pendidikan akan menjadi tinggi," ujar Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, Kamis, 10 Juni 2021.
Dia memahami jika pemerintah berusaha memperluas basis objek pajak di Tanah Air. Langkah ini sebagian dari upaya meningkatkan pendapatan negara. Ia juga memahami, 85 persen pendapatan negara tergantung pada sektor pajak.
"Kendati demikian pemerintah harusnya berhati-hati untuk memasukkan sektor pendidikan sebagai objek pajak," ungkapnya.
Baca: RUU KUP, Sekolah Tak Bebas PPN Lagi
Huda mengatakan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia memang sebagian dilakukan oleh kalangan swasta. Bahkan, ada sebagian dari penyelenggara pendidikan memasang tarif mahal karena kualitas kurikulum maupun sarana prasarana penunjangnya.
Kendati demikian, menurut Huda, secara umum sektor pendidikan masih membutuhkan uluran tangan pemerintah karena keterbatasan sarana prasarana maupun lemahnhya potensi ekonominya.
"Kita belum mengukur secara presisi dampak dari kebijakan tersebut, namun saat ini hal tersebut membuat kami mengkhawatirkan implikasinya," ucap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan