Dilansir Medcom.id dari draf RUU KUP, Kamis, 10 Juni 2021, sejumlah barang dan jasa yang sebelumnya tidak dikenai PPN rencananya akan dihapus. Salah satunya adalah jasa pendidikan yang dikeluarkan dari daftar jasa yang sebelumnya tidak dikenakan PPN.
"Jenis jasa yang tidak dikenai PPN yakni jasa tertentu dan kelompok jasa sebagai berikut (salah satunya jasa pendidikan) dihapus," bunyi Pasal 4A ayat 3 draf RUU KUP tersebut.
Selain itu, kelompok jasa yang turut dihapus dari pengenaan PPN adalah jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.
Kemudian jasa angkutan umum di darat dan di air. Serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos juga dihapus dari jasa yang tidak dikenai PPN.
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Orang Tua Siswa Berpikir Ulang Izinkan PTM Terbatas
Dengan penghapusan ini, maka hanya ada enam kelompok jasa yang masih bebas PPN yaitu jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, serta jasa boga atau katering.
Pemerintah juga menghapus barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya tidak termasuk hasil pertambangan batu bara, dan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dihapus dari jenis barang yang tidak dikenai PPN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News