Ilustrasi guru. MI/Gino Hadi
Ilustrasi guru. MI/Gino Hadi

RUU Sisdiknas Dinilai Bikin Kesejahteraan Guru di Bawah Minimum

Ilham Pratama Putra • 05 September 2022 18:13
Jakarta: Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menilai hilangnya pasal yang mengatur Tunjangan Profesi Guru (TPG) di dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) merendahkan martabat guru. Ketua Litbang PB PGRI Sumardiansyah menyebut hilangnya TPG dalam RUU Sisdiknas membuat kesejahteraan guru semakin terperosok.
 
"UU tentang guru dan dosen sebelumnya telah mengangkat harkat martabat kami sebagai profesi guru dengan kesejahteraan di atas minimum, dijadikan standar minimum bahkan di bawah minimum (dengan adanya RUU Sisdiknas)," kata Sumardiansyah dalam RDPU Komisi X DPR RI, Senin, 5 September 2022.
 
Hal ini, kata dia, sudah tak sejalan dengan semangat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kementerian terus menggaungkan kebijakan Merdeka Belajar.

"Merdeka dari mana, ini kita masih belajar merdeka namanya," tutur dia.
 
Dia menilik kembali UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Pasal 15. Pasal tersebut menyebut guru berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan minimum.
 
Pasal juga mengatur gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan khusus, hingga tunjangan kehormatan. Hal itu malah tak ditemukan dalam RUU Sisdiknas.
 
Lebih rinci, tunjangan profesi guru diatur dalam Pasal 16 ayat 1 sampai 6 dalam UU tentang Guru dan Dosen, tunjangan fungsional diatur di Pasal 17 ayat 1 sampai 3, tunjangan khusus dalam Pasal 18 ayat 1-4, dan maslahat tambahan di Pasal 19.
 
"Poin ini yang menginginkan agar guru mendapat kesejahteraan di atas minimum, hilang dalam RUU Sisdiknas versi Agustus," ujar Sumardiansyah.
 
Sumardiansyah menyebut bila tunjangan profesi dihapus, guru hanya akan mengandalkan gaji pokok. Semenatar itu, tak semua guru akan merasakan tunjangan fungsional.  
 
"Ini akan menjadi tergantung kekuatan APBD daerah masing-masing," tutur dia. 
 
Baca juga: Tunjangan Profesi Guru Disebut Baru Hilang dalam Draf RUU Sisdiknas versi Agustus 2022

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan