Kendati demikian, dia mengatakan, pemerintah memperbolehkan sekolah mengajukan permohonan izin guna melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah.
"Kalau mendaftar (mengajukan izin) boleh saja, nanti simulasi saja. Saya juga akan membuat video tentang bagaimana bersekolah yang baik," ungkapnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Irawati, mengatakan, sudah ada beberapa sekolah menengah pertama yang mengajukan izin untuk menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. Namun, belum ada sekolah dasar yang mengajukan permohonan izin.
Baca: Menilik Masalah PJJ dari Sisi Siswa, Orang Tua, dan Guru
Kegiatan belajar mengajar di sekolah, menurut dia, bisa dilaksanakan kalau ada izin dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyumas.
"Yang boleh mengizinkan sekolah menggelar KBM tatap muka adalah Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten, kami harus sangat hati-hati apalagi Banyumas masuk zona oranye lagi," katanya.
Ia menambahkan, Dinas Pendidikan tengah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banyumas untuk mengecek ke sekolah-sekolah guna melakukan verifikasi terkait pengajuan permohonan izin penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News