Tidak adanya sanksi tegas bagi pelanggar SKB Empat Menteri ini membuat aturan tersebut seolah 'macan kertas'. Kiasan itu, bagi Wasekjen FSGI Satriwan Salim sangat tepat mengingat SKB 4 Menteri, memang tampak garang namun tidak bertenaga.
"Kami melihat SKB ini macan kertas. Oleh karena itu kami minta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi kepada daerah-daerah dinas pendidikan. Karena sekolah itu tidak akan membuka kalau tidak diizinkan Dinas Pendidikan," kata Satriwan kepada Medcom.id Senin, 7 September 2020.
Baca: Kemendikbud Ajak Seluruh Pihak Bantu Pembelajaran di Daerah 3T
Akibat tak ada sanksi, kini sekolah yang nekat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka justru memakan korban. Salah satunya, terdapat warga pendidikan di Pariaman Sumatra Barat yang terpapar virus korona (covid-19).
"Zona merah dan oranye sudah lama kami bilang tidak boleh. Nah waktu masa orientasi di Pariaman itu ada yang buka padahal SD. Zonanya juga kuning waktu itu, tapi sudah dibuka akhirnya dua orang jadi korban kan," terangnya.
Kemudian, dia menilai SKB empat menteri keliru karena menggunakan frasa 'boleh'. Di dalam SKB Empat Menteri, terdapat kalimat sekolah di zona hijau dan kuning boleh membuka sekolah.
"Sanksi tadi itu tidak ada dan jadinya memang tidak tegas kok. Apalagi isinya membolehkan sekolah dibuka, wong boleh kok. Jadi saya rasa Kemendagri harus memberikan sanksi tegas," ujar dia.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan tak ada sanksi kepada Pemda atau dinas pendidikan yang melanggar SKB Empat Menteri. Bagi sekolah yang telanjur menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, diminta untuk mengembalikan siswa ke rumah.
"Yang bisa jadi penekanan kami, Pemda mohon dipastikan betul bahwa pertemuan tatap muka di zona merah dan oranye di sekolah-sekolah mohon kembali belajar dari rumah," kata Tito dalam rapat koordinasi (rakor) bersama Kepala Daerah seluruh Indonesia tentang Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi covid-19, secara daring, Rabu 2 September 2020.
Baca: Kemendikbud Diminta Waspada Potensi Klaster Covid-19 di Sekolah
Setidaknya, kata Tito saat ini ada 10 kabupaten yang masih melanggar SKB 4 menteri tersebut. Dengan begitu, terdapat 35 persen kabupaten yang tidak mengindahkan arahan SKB Empat Menteri.
"Lebih kurang 35 persen daerah yang melakukan pembelajaran tatap muka meskipun daerah tersebut zonanya oranye dan merah. Ini artinya risk (beresiko)," terang Tito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News