Jakarta: Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyesalkan tiadanya aturan sanksi dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang pembukaan sekolah. Sanksi dinilai perlu agar pemerintah daerah ataupun dinas pendidikan tak main-main dalam memberi izin kepada sekolah untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.
Tidak adanya sanksi tegas bagi pelanggar SKB Empat Menteri ini membuat aturan tersebut seolah 'macan kertas'. Kiasan itu, bagi Wasekjen FSGI Satriwan Salim sangat tepat mengingat SKB 4 Menteri, memang tampak garang namun tidak bertenaga.
"Kami melihat SKB ini macan kertas. Oleh karena itu kami minta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi kepada daerah-daerah dinas pendidikan. Karena sekolah itu tidak akan membuka kalau tidak diizinkan Dinas Pendidikan," kata Satriwan kepada Medcom.id Senin, 7 September 2020.
Baca: Kemendikbud Ajak Seluruh Pihak Bantu Pembelajaran di Daerah 3T
Akibat tak ada sanksi, kini sekolah yang nekat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka justru memakan korban. Salah satunya, terdapat warga pendidikan di Pariaman Sumatra Barat yang terpapar virus korona (covid-19).
"Zona merah dan oranye sudah lama kami bilang tidak boleh. Nah waktu masa orientasi di Pariaman itu ada yang buka padahal SD. Zonanya juga kuning waktu itu, tapi sudah dibuka akhirnya dua orang jadi korban kan," terangnya.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan