Ilustrasi. Foto: Antara/Okky Lukmansyah
Ilustrasi. Foto: Antara/Okky Lukmansyah

SKB 4 Menteri Diminta Atur Sanksi Pelanggar Pembukaan Sekolah

Ilham Pratama Putra • 07 September 2020 11:09

Kemudian, dia menilai SKB empat menteri keliru karena menggunakan frasa 'boleh'. Di dalam SKB Empat Menteri, terdapat kalimat sekolah di zona hijau dan kuning boleh membuka sekolah.
 
"Sanksi tadi itu tidak ada dan jadinya memang tidak tegas kok. Apalagi isinya membolehkan sekolah dibuka, wong boleh kok. Jadi saya rasa Kemendagri harus memberikan sanksi tegas," ujar dia.
 
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan tak ada sanksi kepada Pemda atau dinas pendidikan yang melanggar SKB Empat Menteri. Bagi sekolah yang telanjur menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, diminta untuk mengembalikan siswa ke rumah.

"Yang bisa jadi penekanan kami, Pemda mohon dipastikan betul bahwa pertemuan tatap muka di zona merah dan oranye di sekolah-sekolah mohon kembali belajar dari rumah," kata Tito dalam rapat koordinasi (rakor) bersama Kepala Daerah seluruh Indonesia tentang Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi covid-19, secara daring, Rabu 2 September 2020.
 
Baca: Kemendikbud Diminta Waspada Potensi Klaster Covid-19 di Sekolah
 
Setidaknya, kata Tito saat ini ada 10 kabupaten yang masih melanggar SKB 4 menteri tersebut. Dengan begitu, terdapat 35 persen kabupaten yang tidak mengindahkan arahan SKB Empat Menteri.
 
"Lebih kurang 35 persen daerah yang melakukan pembelajaran tatap muka meskipun daerah tersebut zonanya oranye dan merah. Ini artinya risk (beresiko)," terang Tito.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan