“Padahal justru SE Mendikdasmen tersebut adalah bentuk pembelaan kami dari Kementerian terhadap keberlanjutan guru-guru honorer di sekolah-sekolah negeri,” kata Fajar ketika berdialog dengan para guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah di Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK), Kota Samarinda, Kalimantan Timur melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 Juli 2026.
Fajar menuturkan bentuk pembelaan yang dimaksud karena menurut perintah UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, per Januari 2025 tidak boleh ada lagi guru non-ASN di sekolah-sekolah pemerintah. Dia memastikan pemerintah terus berkomitmen untuk membela dan memperhatikan kepentingan guru.
Salah satu yang telah terimplementasi adalah tunjangan guru yang kini ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru.
“Dulu, TPG tidak diterima langsung oleh para guru. Sekarang, langsung ke rekening masing-masing tiap bulan sekali. Inilah bentuk keberpihakan Bapak Presiden Prabowo Subianto terhadap guru-guru,” tutur dia.
Baca Juga :
Gaji Guru Honorer 2026 Aman! SE Mendikdasmen Beri Payung Hukum Bagi Pemda Anggarkan Upah
“Ekosistem pendidikan nasional kita adalah ekosistem pendidikan inklusif. Arahnya sekarang kita ke sana. Artinya apa? Semua sumber daya kita juga akan memastikan kebutuhan ABK bisa terlayani secara baik. Kita juga berupaya memperbaiki paradigma gurunya bahwa memenuhi layanan ABK itu bukan afirmatif, tetapi terintegrasi dengan ekosistem pendidikan nasional,” ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Fajar juga mengapresiasi guru, kepala sekolah, dan pengawas yang merupakan ujung tombak pendidikan di daerah-daerah. Oleh karena itu, dukungan dari mereka menjadi modalitas penting dalam memperbaiki pendidikan.
“Tadi ada yang menyampaikan bahwa guru-guru di Samarinda mendukung kebijakan kita di Kementerian. Alhamdulillah, berarti gayung bersambut. Itu modalitas kita supaya bisa memperbaiki pendidikan,” ujar dia.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda