Dirjen GTK Nunuk Suryani. Foto: Ilham Pratama/Medcom.id
Dirjen GTK Nunuk Suryani. Foto: Ilham Pratama/Medcom.id

Gaji Guru Honorer 2026 Aman! SE Mendikdasmen Beri Payung Hukum Bagi Pemda Anggarkan Upah

Ilham Pratama Putra • 11 Mei 2026 21:16
Ringkasnya gini..
  • SE Mendikdasmen 7 Tahun 2026 menjadi dasar hukum pemda menggaji guru honorer.
  • Guru non-ASN yang memenuhi syarat tetap bisa menerima TPG dan insentif.
  • Kemendikdasmen menilai keberadaan guru honorer masih penting bagi sekolah negeri.
Jakarta: Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan bukan hanya untuk memperpanjang penugasan guru honorer ditengah polemik UU ASN yang menghapuskan status non-ASN di instansi negara. SE tersebut juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk tetap menganggarkan gaji guru honorer di sekolah negeri.
 
Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan agar pemerintah daerah memiliki rujukan hukum untuk menggaji guru honorer. Tertutama penganggaran gaji selama masa transisi penataan ASN berlangsung di tahun ini.
 
“Yang paling penting SE nomor 7 tahun 2026 ini menjadi landasan bagi Pemda untuk menganggarkan gajinya,” kata Nunuk dalam konferensi pers di Gedung Kemendikdasmen, Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.

Dia menjelaskan masih terdapat 237.196 guru non-ASN yang aktif mengajar dan terdata di Dapodik per Desember 2024. Guru-guru tersebut belum seluruhnya masuk dalam skema ASN PPPK hingga akhir 2025.
 
Baca juga: Kemendikdasmen Pastikan Tak Ada Guru Honorer yang Dirumahkan pada 2026

Padahal, sekolah-sekolah di daerah masih membutuhkan keberadaan guru non-ASN agar proses pembelajaran tetap berjalan. Karena itu, Kemendikdasmen memandang perlu memberikan kepastian hukum kepada pemerintah daerah.
 
Nunuk mengatakan dalam SE tersebut diatur sejumlah kriteria guru non-ASN yang dapat diperpanjang penugasannya. Misalnya, masih aktif mengajar, terdata di Dapodik, dan bertugas di sekolah negeri di bawah pemerintah daerah.
 
Ia menegaskan SE tersebut juga menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru non-ASN. Sebab tanpa surat edaran itu, daerah dikhawatirkan kesulitan mengalokasikan anggaran penghasilan bagi guru honorer.
 
“Jika memang daerah tidak mampu, maka sebenarnya mereka yang memenuhi syarat masih bisa dapat TPG, masih ada insentif, dan tambahan penghasilan dibolehkan,” ujar dia.
 
Nunuk mengatakan tujuan utama kebijakan itu adalah menjaga ketenangan guru dalam menjalankan tugas. Kebijakan dalam SE itu sekaligus memastikan kegiatan belajar mengajar tidak terganggu akibat kekurangan tenaga pendidik.
 
Baca juga: 
 
 

Ia juga memastikan pemerintah masih menyiapkan skema pemenuhan kebutuhan guru ke depan. Termasuk kemungkinan rekrutmen ASN baru. 
 
"Saat ini pemerintah masih menghitung redistribusi guru dan kebutuhan formasi nasional sebelum menetapkan jumlah rekrutmen berikutnya," ujar dia. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA