Ilustrasi PPDB. MI
Ilustrasi PPDB. MI

Ini Aturan Terbaru Zonasi PPDB DKI, Seleksi Usia Masih Berlaku

Ilham Pratama Putra • 26 Mei 2022 09:37
Jakarta: Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan sejumlah perbaikan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023. Salah satunya pada jalur zonasi.
 
Ketua PPDB DKI Jakarta Purwosusilo menuturkan terdapat zona prioritas penerimaan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) di DKI Jakarta. Prioritas pertama, CPDB yang alamat RT-nya sama dengan sekolah.
 
"Prioritas pertama, CPDB yang berdomisili di RT yang sama dengan RT sekolah atau CPDB yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT Sekolah," kata Purwosusilo dalam siaran YouTube Jurnal Retno Listyarti dikutip Kamis, 26 Mei 2022.

Prioritas kedua diberikan kepada CPDB yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan. Kemudian, prioritas ketiga diberikan pada CPDB yang berdomisili sama dengan kelurahan sekolah.
 
"Zona prioritas ketiga diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan atau berdekatan dengan kelurahan sekolah," papar dia.
 
Purwosusilo meyakini skema ini cukup untuk menampung seluruh CPDB. Dia menyebut seleksi usia akan diberlakukan bila pendaftar pada zona prioritas melebihi daya tampung.
 
"Jika pendaftar melebihi daya tampung, maka diseleksi antar CPDB dalam kelompok prioritas tersebut berdasarkan usia tertua ke muda, pilihan sekolah CPDB dan waktu mendaftar," jelas dia.
 
Baca: Cek di Sini Jadwal dan Syarat PPDB DKI Jakarta 2022
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan