Pernyataan Huda ini merespons curhat Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, beberapa waktu lalu.
"Seloroh saya kepada Mas Menteri (Nadiem), kalau hanya ada tiga gubernur, 9 bupati, Mas Menteri tinggal telepon," kata Huda dalam konferensi pers Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Senin, 30 Agustus 2021.
Huda mengatakan, Nadiem bisa langsung menyambangi para kepala daerah yang tak mengizinkan PTM, padahal wilayah tersebut sudah diperbolehkan. Sebagai menteri, menurut Huda, peran ini dapat diambil Nadiem.
"Datangi yang bersangkutan tanya apa yang jadi persoalan, duduk bersama, selesaikan hari itu juga apa yang jadi masalah dan hambatannya," tegas Huda.
Baca: Nadiem Curhat di Komisi X, 12 Daerah Masih Larang PTM Terbatas
Menurut Huda, pembagian peran antara pemerintah pusat dan daerah harus jelas. Agar ketika PTM terbatas terselenggara, maka antara Pemda dan pemerintah pusat mengerti tanggung jawabnya masing-masing.
"Apa yang selama ini menjadi beban Pemerintah Daerah yang diberi tanggung jawab untuk membuka tidaknya PTM itu bisa terurai dengan model koordinasi dan kerjasama yang efektif antara Kemendikbud dengan pihak pemerintah daerah," lanjut Huda.
Ia mengatakan, koordinasi dan kerja efektif itu juga dapat menyudahi darurat pendidikan yang terjadi saat ini. Namun, pada saat yang bersamaan, ketika sekolah dibuka, maka tak ada yang menjadi 'korban'.
"Jadi ini agar tidak ada lagi saling lempar. Kami mendorong Kemendikbudristek untuk terus melakukan kerja-kerja efektif koordinasi, kerja sama dengan pemerintah daerah supaya PTM ini menjadi ruang menyudahi darurat pendidikan," tutupnya.
Sebelumnya, Nadiem mengungkapkan kalau masih ada beberapa Pemda yang masih enggan membuka PTM, padahal merujuk status daerah, sudah boleh menggelar PTM terbatas. Nadiem hingga meminta tolong DPR agar mendorong Pemda tersebut segera membuka PTM terbatas.
"Ada berapa daerah nih Bapak/Ibu Komisi X (DPR) tolong bantunannya, ada beberapa daerah yang masih melarang PTM terbatas. Dilarang oleh Pemdanya padahal sudah jelas mereka harus mulai melakukannya," kata Nadiem dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR, dikutip Rabu, 25 Agustus 2021.
Baca: Nadiem: Ada Oknum Intimidasi Kepala Sekolah Pakai Dana BOS
Adapun 12 Pemda itu yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau, Pemprov Jawa Tengah, Pemprov Sulawesi Utara. Selain itu, Pemerintah Kota Serang, dan Pemprov Gorontalo juga melarang adanya PTM terbatas.
Selanjutnya, Pemda yang turut melarang PTM terbatas ialah, Pemkab Lampung Tengah, Pemkab Tenggamus, Pemkab Lampung Utara, Pemkab Waykanan. Kemudian Pemkab Pesawaran, Pemkab Tulung Bawang dan Pemkab Mesuji.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id