Sedangkan, bagi guru non-ASN, tambahan penghasilan akan diberikan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah (BOS). Dia menyebut penyelenggara pendidikan dapat memberi gaji lebih tinggi bagi guru sesuai dengan ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu menggunakan UMR/UMP (Upah Minimum Regional).
"Skema ini sekaligus membuat penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya,” ata Wakil Sekjen FSGI Mansur.
Mansur menuturkan RUU Sisdiknas juga memberi pengakuan kepada pendidik PAUD sebagaimana diatur dalam pasal 108 huruf a RUU Sisdiknas. Melalui RUU ini, satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk usia 3-5 tahun dapat diakui menjadi satuan pendidikan formal.
“Dengan demikian, pendidik di satuan pendidikan tersebut dapat diakui dan mendapat penghasilan sebagai guru, sepanjang memenuhi persyaratan," kata Mansur.
Mansur mengatakan hal yang sama berlaku untuk pendidik di satuan pendidikan nonformal penyelenggara program kesetaraan yang memenuhi persyaratan. "Hal ini tentu merupakan angin segar bagi guru honorer yang belum mendapatkan kesejahteraan yang layak,” kata Mansur.
Baca juga: P2G Masih Ragu RUU Sisdiknas Bisa Membuat Penghasilan Guru Layak |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News